Suara.com - Kasus Mario dan Dandy masih terus dibicarakan oleh publik. Saat ini, diketahui bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15), kekasih tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20). Kira-kira, apa alasan LPSK tolak lindungi AG dalam kasus ini?
Perlu diketahui, bahwa status perempuan berinisial AG (15) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) kini telah naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, akan tetapi anak yang berkonflik dengan hukum.
Sebetulnya ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak.
Anak di bawah umur memang tidak boleh disebut tersangka. Hal ini mengacu pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Alasan LPSK Tolak Lindungi AG
LPSK menjelaskan telah menerima permohonan perlindungan dari dua saksi kunci dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17) ini.
Dua saksi kunci itu di antaranya adalah R dan N yang merupakan orang tua Rz, teman dari sang korban. Dua saksi ini adalah orang-orang yang memergoki peristiwa penganiayaan oleh Mario Dandy. Selain itu, mereka juga melihat David sudah tergeletak tidak berdaya.
Lantas, apa alasan LPSK tolak lindungi AG?
Dilansir dari berbagai sumber, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, pada hari Senin (13/3/2023). Berikut ini adalah alasan LPSK tolak lindungi AG.
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral! Rumah Rafael Alun Trisambodo Disegel Paksa?
Hasto menjelaskan bahwa permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Salah satunya adalah terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban, sementara Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.
Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dianggap tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.
Sementara itu, LPSK memberikan rekomendasi usai permohonan ditolak. Diketahui, LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cek Fakta: 2 Tahun Agnes Gracia Dipaksa Berzina Layani Pria Hidung Belang oleh Mario Dandy hingga Pecah Tangis Keluarga, Benarkah?
-
Sulit Dipercaya! Putra Eks-Pejabat Rafael Alun yang Satu Ini Hidup Sederhana dan Apa Adanya
-
Mario Dandy Lagi Joget atau 'Hajar' Samsak? Netizen Ricuh Mempertanyakan
-
LPSK Tolak Beri Perlindungan untuk AG Pacar Mario Dandy karena Hal Ini
-
CEK FAKTA: Viral! Rumah Rafael Alun Trisambodo Disegel Paksa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Audit Total Bangunan Ponpes se-Indonesia Imbas Tragedi Al Khoziny, Kemenag Bakal Gandeng Kemen PU
-
Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel
-
KPK Ungkap Asal Uang Sitaan Rp 100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jalan Ambles di Pekapuran Menuju Juanda Terbengkalai, Warga Minta Kepastian Perbaikan
-
Viral Momen Bahlil Colek Paha Rosan Saat Prabowo Ungkap Negara Rugi Rp300 T, Netizen: Ketahuan Deh!
-
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 12 Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim
-
Tren Korea Tak Berhenti di K-Pop, Kini Giliran Produk Aslinya Kuasai Pasar Indonesia
-
Empat Pendukung ISIS di Sumatera Diciduk Densus 88! Gunakan Media Sosial untuk Provokasi Teror
-
Kasus Haji Belum Ada Tersangka, Apa Alasan KPK 3 Kali Periksa Eks Bendum Amphuri Tauhid Hamdi?
-
Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp1,35 Triliun: Uang Lenyap, Listrik Tak Menyala