Suara.com - Baru-baru ini, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku khawatir apabila Indonesia akan menjadi “Banana Republik”. Hal tersebut dikarenakan adanya potensi penundaan pemilu 2024 dan seluruh jabatan diisi tidak melalui pemilu yang demokratis.
Banana republik sendiri merupakan istilah untuk negara kecil, negara yang biasanya sangat miskin, banyak pihak melakukan tindak pidana korupsi dan pemerintah mengelola negara dengan sangat buruk.
Atau bahkan bisa diartikan sebagai suatu negara miskin atau lemah yang hanya bisa bergantung pada aliran dana asing.
Mulanya, AHY sendiri menyampaikan apabila seluruh rakyat yang ditemuinya pada saat safari menolak penundaan Pemilu 2024. Ia menyebut walaupun penundaan pemilu dilakukan masa jabatan negara seperti misalnya presiden akan dijabat oleh Plt atau pelaksana tugas.
“Kalau di negara kita ada Plt presiden dari ribuan Plt wakil rakyat yang berkuasa fan bekerja selama 2 hingga 3 tahun betapa kacaunya chaosnya situasi nasional kita,” ujar AHY dalam pidato politik kebangsaan di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan hal tersebut, ia mengaku merasa khawatir Indonesia di mata dunia akan dilihat sebagai Banana Republik.
“Saya khawatir, khawatir dunia akan melihat Indonesia sebagai Banana Republik, Banana Republik karena semua pejabat negara menduduki kursi kekuasaan tanpa pemilu yang demokratis,” tambah AHY.
Lebih lanjut, ia menyebut apabila jabatan strategi negara diisi oleh Plt, maka kekuasaan yang dijalankan tidak memiliki legitimasi.
“Tidak punya legitimasi yang kuat sehingga kekuasaan yang dimiliki tidak sah sehingga dan juga tidak halal,” pungkasnya.
Baca Juga: Witan Sulaeman Lagi Melempem, Kenapa Shin Tae-yong Panggil Masuk Timnas Indonesia?
Pemilu 2024 Ditunda
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sah menunda pemilu 2024 setelah memenangkan gugatan dari Partai Prima.
Partai Prima sendiri menggugat KPU karena merasa KPU tidak sesuai prosedur dalam menjalankan tugasnya. Atas hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima melawan KPU.
Salah satu putusannya yaitu menghukum KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan, 7 hari.
Hal tersebut pun menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Tak sedikit pihak yang memprotes adanya penundaan pemilu tersebut karena dinilai bisa berdampak besar kepada negara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Witan Sulaeman Lagi Melempem, Kenapa Shin Tae-yong Panggil Masuk Timnas Indonesia?
-
Terungkap! Shin Tae-yong Sudah Niat Tak Panggil Marselino Ferdinan Masuk Timnas Indonesia
-
Sebentar Lagi Menikah, Intip Profil dan Prestasi Raline Shah, Ternyata Dia Adalah Putri...
-
Shayne Pattynama Bakal Lakoni Debut Timnas Indonesia di Bekasi?
-
Kasihan! 3 Pemain Naturalisasi Hebat Tak Dipanggil Shin Tae-yong Masuk Timnas Indonesia Lawan Burundi
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India