Suara.com - Baru-baru ini, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku khawatir apabila Indonesia akan menjadi “Banana Republik”. Hal tersebut dikarenakan adanya potensi penundaan pemilu 2024 dan seluruh jabatan diisi tidak melalui pemilu yang demokratis.
Banana republik sendiri merupakan istilah untuk negara kecil, negara yang biasanya sangat miskin, banyak pihak melakukan tindak pidana korupsi dan pemerintah mengelola negara dengan sangat buruk.
Atau bahkan bisa diartikan sebagai suatu negara miskin atau lemah yang hanya bisa bergantung pada aliran dana asing.
Mulanya, AHY sendiri menyampaikan apabila seluruh rakyat yang ditemuinya pada saat safari menolak penundaan Pemilu 2024. Ia menyebut walaupun penundaan pemilu dilakukan masa jabatan negara seperti misalnya presiden akan dijabat oleh Plt atau pelaksana tugas.
“Kalau di negara kita ada Plt presiden dari ribuan Plt wakil rakyat yang berkuasa fan bekerja selama 2 hingga 3 tahun betapa kacaunya chaosnya situasi nasional kita,” ujar AHY dalam pidato politik kebangsaan di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan hal tersebut, ia mengaku merasa khawatir Indonesia di mata dunia akan dilihat sebagai Banana Republik.
“Saya khawatir, khawatir dunia akan melihat Indonesia sebagai Banana Republik, Banana Republik karena semua pejabat negara menduduki kursi kekuasaan tanpa pemilu yang demokratis,” tambah AHY.
Lebih lanjut, ia menyebut apabila jabatan strategi negara diisi oleh Plt, maka kekuasaan yang dijalankan tidak memiliki legitimasi.
“Tidak punya legitimasi yang kuat sehingga kekuasaan yang dimiliki tidak sah sehingga dan juga tidak halal,” pungkasnya.
Baca Juga: Witan Sulaeman Lagi Melempem, Kenapa Shin Tae-yong Panggil Masuk Timnas Indonesia?
Pemilu 2024 Ditunda
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sah menunda pemilu 2024 setelah memenangkan gugatan dari Partai Prima.
Partai Prima sendiri menggugat KPU karena merasa KPU tidak sesuai prosedur dalam menjalankan tugasnya. Atas hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima melawan KPU.
Salah satu putusannya yaitu menghukum KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan, 7 hari.
Hal tersebut pun menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Tak sedikit pihak yang memprotes adanya penundaan pemilu tersebut karena dinilai bisa berdampak besar kepada negara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Witan Sulaeman Lagi Melempem, Kenapa Shin Tae-yong Panggil Masuk Timnas Indonesia?
-
Terungkap! Shin Tae-yong Sudah Niat Tak Panggil Marselino Ferdinan Masuk Timnas Indonesia
-
Sebentar Lagi Menikah, Intip Profil dan Prestasi Raline Shah, Ternyata Dia Adalah Putri...
-
Shayne Pattynama Bakal Lakoni Debut Timnas Indonesia di Bekasi?
-
Kasihan! 3 Pemain Naturalisasi Hebat Tak Dipanggil Shin Tae-yong Masuk Timnas Indonesia Lawan Burundi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta