Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa adik dari Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP), telah mengembalikan uang sebesar Rp 534 juta.
Uang itu diduga merupakan fasilitas dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kejagung kini mengaku pihaknya tengah mengusut soal aliran dana tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik akan menelusuri dugaan perintah dari Plate kepada sang adik. Ia juga menegaskan kembali bahwa tidak ada kaitan hukum antara Kominfo dan adik Menkominfo tersebut.
Sebagai informasi, Johnny G Plate kembali diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo dari tahun 2020 sampai 2022.
Dalam pemeriksaan kali ini, Kejagung memeriksa Johnny G. Plate terkait dengan aliran dana kepada sang adik, GAP. Sebelumnya, GAP juga sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Ketut menjelaskan bahwa pihaknya masih belum merinci siapa saja saksi yang dihadirkan bersama Plate dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam kasus ini, GAP diduga telah menerima fasilitas dari Menkominfo terkait dengan adanya penyediaan infrastruktur BTS 4G, meskipun ia tidak mempunyai jabatan atau ikatan hukum dengan Kominfo.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pun ingin mengetahui secara lebih lanjut terkait dengan fasilitas yang telah dinikmati oleh GAP, apakah terkait dengan jabatan atau tidak.
Johnny G Plate sendiri tiba sekitar pukul 08.45 WIB di Kejaksaan Agung. Menteri yang merupakan politikus Partai NasDem itu tampak membawa sebuah map tebal berwarna biru di tangannya.
Plate tidak memberikan komentar apapun pada saat tiba di Kejagung. Ia kemudian langsung memasuki Gedung Bundar untuk diperiksa oleh Jampidsus.
Adik Johnny G Plate kembalikan uang
Kejagung menyampaikan bahwa adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang sebesar Rp 534 juta yang merupakan fasilitas yang diterimanya dari BAKTI Kominfo.
Menurut Kejagung, adik Johnny G Plate mengembalikan uang tersebut secara sukarela. Namun, belum diketahui apakah uang tersebut bisa berpotensi menjadikannya tersangka atau tidak.
Saat ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan pihaknya akan mendalami berbagai hal terhadap Plate, termasuk terkait dengan fasilitas yang dinikmati oleh sang adik.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Kuncoro Wibowo Bergelar Bos BUMN Terbaik Kini Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Erick Thohir Kecolongan?
-
Adiknya Alex Plate Dapat Fasilitas BAKTI Kominfo, Kejagung Duga Berkaitan dengan Jabatan Menkominfo Jhonny Plate
-
Kasus Dugaan Korupsi Bansos, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri, Termasuk M Kuncoro
-
Mahasiswa Unud Gelar Demo Setelah Rektor Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Berikut Poin-poin Tuntutan
-
Kejagung Segera Gelar Perkara Umumkan Nasib Menkominfo Johnny Plate, Bakal jadi Tersangka?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan