Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Saragih sempat meragukan independensi Reza Indragiri Amriel sebagai saksi ahli psikologi forensik dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Pasalnya, Reza mengaku pernah berkomunikasi sebanyak dua kalu dengan Teddy melalui pesan WhatAspp.
"Saya belum pernah bertemu tatap muka seperti ini sama sekali, baru kali ini. Namun, berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp sudah saya lakukan dua kali," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Komunikasi pertama terjadi saat Teddy masih bertugas sebagai Karopaminal Mabes Polri. Reza mengaku lupa kapan tepatnya percakapan yang terjadi beberapa tahun lalu itu.
"Komunikasi kedua adalah sesaat setelah saya membaca di pemberitaan di media massa bahwa beliau ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur," ujar Reza.
"Isi komunikasi WhatsApp saya kepada suadara terdakwa pada kedua kesempatan itu adalah komunikasi ketimuran, saya mengucapkan selamat," tambah dia.
Reza mengatakan dirinya selalu menyampaikan kalimat 'Insya Allah jaya dan bermanfaat’ kepada Teddy dalam kedua kesempatan komunikasi itu.
Untuk itu, Hakim Jon menduga adanya perkawanan yang terjadi antara Reza dan Teddy sehingga bisa menjalin komunikasi melalui WhatsApp.
"Sejak kapan kira-kira ada komunikasi itu? Ini kan menunjukkan adanya persahabatan atau perkawanan kan? Sejak kapan ada perkawanan itu," tanya Hakim Jon.
Namun, Reza meluruskan bahwa dia mengenal Teddy sebagaimana para anggota Polri lainnya karena dia mengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Baca Juga: Diungkap Linda, Membedah Arti Kode 'Buy 1 Get 1' dari Teddy Minahasa ke Pabrik Sabu
"Jadi, yang majelis sebut sebagai kenal itu menurut saya adalah saya mengenal beliau sebagai anggota Polri sebagaimana saya juga mengenal sekian banyak anggota Polri lainnya," ujar Reza.
"Baik, independen masih," tandas Hakim Jon.
Berita Terkait
-
Diungkap Linda, Membedah Arti Kode 'Buy 1 Get 1' dari Teddy Minahasa ke Pabrik Sabu
-
Reza Indragiri Sebut Teddy Minahasa sebagai Salah Satu SDM Terbaik di Polri
-
Bantah Teddy Minahasa Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan, Hotman Paris: Bisa Percaya Apa Sama Linda?!
-
Kasus Tilap Barbuk Sabu, Irjen Teddy Minahasa Boyong Ahli Reza Indragiri ke Sidang Bongkar Soal Chat WA
-
Fakta-fakta Mengejutkan Kasus Irjen Teddy Minahasa: Berlayar Di Laut China Hingga Jalan-jalan Ke Pabrik Sabu Taiwan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas