Suara.com - Guru honorer SMK di Cirebon bernama bernama Muhammad Sabil Fadilah mendapat sanksi pemecatan setelah menyampaikan kritik pada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dia resmi dipecat pada Selasa (14/3/2023) kemarin berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan pihak sekolah tempatnya bekerja. Pemecatan Sabil Fadilah karena menuliskan komentar di postingan Ridwan Kamil itu memicu kemarahan publik.
Bahkan, banyak pihak menilai Ridwan Kamil sebagai sosok anti kritik sampai tagar #RidwanKamilAntiKritik viral di media sosial. Di balik kasus pemecatan Sabil, terkuak gaji guru honorer yang sangat kecil. Simak gaji guru honorer yang dipecat gara-gara kritik Ridwan Kamil berikut ini.
Gaji Guru Honorer Setara Sabil Viral di Media Sosial
Kenyataan pahit kecilnya gaji guru honorer diunggah oleh akun instagram @undercover.id pada Kamis (16/3/2023). Dalam postingan itu, tampak seorang guru muda tengah membuka amplop gaji bersama seorang perempuan diduga ibu kandungnya.
Wajah ibu guru muda tersebut tampak begitu sumringah mendapat gaji bulan Februari 2023. Lembar demi lembar uang pecahan Rp 100.000 dikeluarkan ibu guru muda itu dari dalam amplop. Namun tak disangka gaji yang diterimanya selama bekerja sebulan hanya sebesar Rp 520.000.
Walau sangat kecil, ibu guru muda itu tampak tersenyum bahagia bersama ibunya. Dia bersyukur mendapatkan gaji setelah bekerja selama sebulan. Meski ibu guru muda itu tidak keberatan, masyarakat yang melihat video itu jadi geram karena guru honorer hanya mendapat gaji sebesar Rp 520.000.
Pada umumnya, gaji guru honorer tergantung pada jumlah jam mengajar yang diambil. Nominal apresiasi yang diterima guru honorer bisa mencapai Rp55.000 setiap jamnya.
Apa Itu Honorer?
Honorer adalah pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap. Hal itu membuat mereka mendapatkan honorarium atau honor sebagai upah mengajar yang akan dibayarkan tiap bulannya.
Baca Juga: Bukan Hanya 'Kasar' ke Ridwan Kamil, Guru SMK Telkom Cirebon Sudah Kantongi SP 2 Karena Langgar Etik
Penjelasan mengenai guru honorer terdapat dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. Guru atau tenaga honorer merupakan mereka yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar bisa melakukan tugas tertentu di dalam instansi pemerintahan. Namun guru-guru dengan status honorer di berbagai daerah di Indonesia kebanyakan masih memperoleh gaji di bawah Rp1 juta per bulan.
Kronologi Guru Honorer Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil
Pemecatan Sabil sebagai guru honorer di SMK Cirebon, Jawa Barat bermula ketika dia mengomentari postingan Instagram Ridwan Kamil pada Selasa (14/3/2023). Ketika itu Ridwan memposting momen sedang berkomunikasi dengan memberi apresiasi pada para siswa SMP di Tasikmalaya yang rela patungan membelikan sepatu untuk salah satu temannya.
Ridwan Kamil memakai jas warna kuning ketika melakukan percakapan dengan para siswa yang rupanya jadi pemicu Sabil memberikan kritik. Sabil mempertanyakan posisi Ridwan Kamil ketika berkomunikasi dengan para siswa. Hal itu karena Sabil menilai dalam kesempatan itu Ridwan Kamil seperti membawa unsur politis ke lingkungan sekolah.
"Komentar saya lebih kurangnya 'maneh (kamu) dalam posisi apa? Sebagai Gubernur, kader partai, atau sebagai pribadi Ridwan Kamil'. Saya cuma posting (komentar) itu," ungkap Sabil di Cirebon pada Rabu (15/3/2023).
Ridwan Kamil menyematkan komentar Sabil jadi paling teratas. Akibatnya Sabil banyak mendapat hujatan dari netizen. Kemudian Ridwan Kamil disebut mengirim direct message (DM) pada pihak sekolah tempat Sabil mengajar.
Berita Terkait
-
Bukan Hanya 'Kasar' ke Ridwan Kamil, Guru SMK Telkom Cirebon Sudah Kantongi SP 2 Karena Langgar Etik
-
Selain Ridwan Kamil, Alasan Guru di Cirebon Dipecat Karena Berkata Kasar ke Murid dan Ortu
-
Dinilai Anti Kritik, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Berkelit?
-
Bukan Cuma Kritik Ridwan Kamil, Ini Fakta yang Bikin Guru Sabil Fadilah Dipecat
-
Nama Emil Trending, Gegara Gaduh Guru SMK Dipecat Kritik Kritik Ridwan Kamil?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo