Pada 2019, Yoory memerintahkan pembelian lahan di Kawasan Munjul dari PT Adonara Propertindo, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah susun dengan DP Rp0 persen.
Yoory tetap membeli lahan itu meski masih bermasalah karena sebagian besar lahannya berada di zona hijau, sehingga tidak bisa dibangun.
Namun dalam persidangan, Yoory dinyatakan tidak ikut menikmati uang hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Ia dinyatakan bersalah karena dinilai telah memperkaya DIrektur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan wakilnya Anja Runtuwene, serta pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono Iskandar.
Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Yoory dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Kasus Kuncoro Wibowo
Kuncoro Wibowo merupakan mantan Direktur Utama PT Transjakarta. Ia terseret Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut PT Transjakarta meski ia baru menduduki posisi itu selama dua bulan.
KPK menyatakan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos tersebut telah merugikan negara senilai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Jejak Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos Kemensos, Berujung 6 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Disebutkan bahwa tindak pidana korupsi bansos beras itu terjadi ketika Kuncoro menjabat sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics.
Adapun PT BGR merupakan salah satu perusahaan penyalur bantuan sosial Covid 19. Perusahaan tersebut diketahui merupakan salah satu anak perusahaan PT Perusahaan persero yang merupakan salah satu perusahaan milik BUMN.
Kini kasus dugaan korupsi penyaluran bansos tersebut statusnya telah naik ke penyidikan di KPK.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos Kemensos, Berujung 6 Orang Dicegah ke Luar Negeri
-
Heru Dorong Akselerasi Ekonomi Jakarta di Pembukaan Musrenbang
-
Kasus Dugaan Korupsi Bansos yang Seret M Kuncoro Rugikan Negara Ratusan Miliar
-
Dirut TransJakarta Pilihannya Ternyata Maling Duit Bansos, Begini Kata Heru Budi
-
Profil Kuncoro Wibowo Mantan Bos BUMN yang Maling Duit Beras Bansos
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung