Suara.com - Kasus pencabulan anak yang dialami AR, berumur 9 tahun dan AS, berumur 4 tahun di sebuah perumahan di kota tersebut menjadi perhatian. Lantaran polisi setempat telah menetapkan kakak korban berinisial AP sebagai tersangka.
Meski begitu, kuasa hukum korban, Safrin Salam mengajukan gugatan terhadap status pelaku yang ditetapkan oleh kepolisian kepada kakak korban, AP.
Namun dari hasil praperadilan nomor 1/pid.pra/PN Baubau dengan agenda putusan pada Kamis (16/3/2023), permohonan praperadilan tersebut ditolak seluruhnya.
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon atas diri pemohon adalah sah sesuai dengan aturan hukum," bunyi putusan poin kedua dibacakan di depan persidangan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Rachmad S H La Hasan, dibantu oleh Panitera Pengganti Lis Nina dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon seperti dikutip Telisik.id-jaringan Suara.com pada Kamis (16/3/2023).
Dalam putusan tersebut, kuasa hukum terlapor Muhammad Toufan Achmad dan Laode Muhammad Arfan menyampaikan ke seluruh masyarakat agar tidak memberikan statement dan pernyataan apapun yang tidak berdasarkan fakta hukum atau hoaks.
"Jika kemudian masih ada masyarakat yang membuat pernyataan atau tuduhan yang tidak berdasarkan fakta hukum, maka tegas kami nyatakan akan melaporkannya ke Polres Baubau," tutur kuasa hukum terlapor melalui press release.
Menanggapi putusan tersebut, Kasatreskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida kepada Telisik.id mengemukakan bahwa semua telah sesuai dengan prosedur.
"Untuk hasilnya ditolak, jadi memutuskan bahwa proses yang dilakukan penyidik sudah benar, atau sesuai prosedur," tutur Iptu Taufik Frida, Jumat (17/3/2023).
Pihaknya tetap komitmen melanjutkan proses penyidikan, dimana saat ini berkas sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan.
Baca Juga: Oknum Polisi Lecehkan 2 Perempuan di Kabupaten Bone Akan Ditindak Tegas
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
BGN Klarifikasi Video Viral Menu MBG di Pamekasan, Sebut Paket Makanan Sebenarnya Lengkap
-
Bantargebang Belum Pulih, Ini Kapasitas Baru RDF Rorotan yang Siap Olah Ribuan Ton Sampah Tiap Hari
-
Populasi Komodo Kian Terancam, Pemerintah Didesak Buat Aturan Baru Perlindungan Habitat
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Adik Benjamin Netanyahu Dikabarkan Tewas Rumahnya Dibom Iran, Begini Kata Israel
-
Pemprov DKI Targetkan Pemulihan TPST Bantargebang dalam Sepekan
-
Ratusan Prajurit Amerika Mulai Membelot, Muak dengan Pembantaian Siswi SD di Minab
-
Pemerintah Kawal Pemulangan Jemaah Umrah Indonesia yang Tertahan di Arab Saudi
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Rudal 'Kiamat' Iran Gempur Israel, Berat Hulu Ledak 1 Ton