Suara.com - Menkeu Sri Mulyani telah meresmikan aturan baru asuransi PNS jika meninggal dunia. Adapun asuransi kematian yang akan diberikan yaitu Rp8 juta. Lantas, kapan aturan baru tersebut akan diberlakukan? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, aturan baru asuransi PNS jika meninggal dunia yang diteken Menkeu Sri Mulyani ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No 23 Th 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu No 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun aturan baru asuransi kematian tersebut diteken Menkeu Sri Mulyani pada tanggal 13 Maret 2023, lalu akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2023 mendatang.
"Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta," bunyi Permenkeu 23/2023.
Diketahui juga bahwa dalam Permenkeu tersebut tertuang juga aturan santunan yang akan diberikan kepada istri/suami PNS yang telah meninggal dunia. Tertulis bahwa santuan atau manfaat asuransi kematian yang diberikan sebesar Rp6 juta.
Bukan hanya untuk istri/suami PNS yang meninggal yang akan diberikan manfaat asuransi kematian, tapi anak PNS yang meninggal dunia juga akan mendapat manfaat asuransi senilai Rp4 juta.
Peraturan manfaat asuransi kematian PNS ini diketahui berbeda dengan PMK No 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. Dalam PMK tersebut besaran asuransi kematian PNS yang diberikan dihitung berdasarkan rumus.
Melansir dari berbagai sumber, adapun rumus manfaat asuransi kematin PNS pada peraturan sebelumnya yaitu seperti di bawah ini:
Rumus 2 (1+0,1B/12) P2
Baca Juga: CEK FAKTA: DPR Desak Sri Mulyani Mundur Gegara Dugaan Penggelapan Dana Rp 300 Triliun
Maksud dari rumus 2 (1+0,1B/12) P2 yaitu jika ada PNS yang meninggal dunia maka akan mendapat manfaat asuransi kematian sebesar 2 kali dari hasil penjumlahan 1 dan 1/10 kali B dan dibagi dua belas lalu dikalikan P2.
Adapun P2 merupakan penghasilan terakhir yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, serta Tunjangan Anak.
Sedangkan B merupakan jumlah bulan yang terhitung dari tanggal anggota PNS yang diberhentikan dengan hak pensiun hingga tanggal anggota meninggal dunia.
Rumus 1,5 (1+0,1C/12) P2
Maksud dari rumus 1,5 (1+0,1C/12) P2 ini yaitu bagi istri/suami PNS yang telah meninggal dunia akan menerima manfaat asuransi kematian sebesar 1,5 kali dari hasil penjumlahan 1 dan 1/10 kali C dan dibagi 12 lalu dikalikan P2.
C merupakan jumlah bulan yang terhitung dari tanggal anggota diberhentikan dengan hak pensiun ataupun meninggal dunia hingga tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Gara-gara Rp300 Triliun, Sri Mulyani Didesak Mundur oleh DPR?
-
Cek Fakta: Jadi Buronan KPK, Sri Mulyani Kabur ke Luar Negeri, Benarkah?
-
Istri Hobi Flexing, Esha Rahmanshah Abrar Punya Pendapatan Lain Selain Gaji PNS?
-
Daftar Gaji PNS di Kemensetneg, Cukup Buat Hedon ala Esha Rahmanshah Abrar?
-
CEK FAKTA: DPR Desak Sri Mulyani Mundur Gegara Dugaan Penggelapan Dana Rp 300 Triliun
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi