Suara.com - Menkeu Sri Mulyani telah meresmikan aturan baru asuransi PNS jika meninggal dunia. Adapun asuransi kematian yang akan diberikan yaitu Rp8 juta. Lantas, kapan aturan baru tersebut akan diberlakukan? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, aturan baru asuransi PNS jika meninggal dunia yang diteken Menkeu Sri Mulyani ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No 23 Th 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu No 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun aturan baru asuransi kematian tersebut diteken Menkeu Sri Mulyani pada tanggal 13 Maret 2023, lalu akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2023 mendatang.
"Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta," bunyi Permenkeu 23/2023.
Diketahui juga bahwa dalam Permenkeu tersebut tertuang juga aturan santunan yang akan diberikan kepada istri/suami PNS yang telah meninggal dunia. Tertulis bahwa santuan atau manfaat asuransi kematian yang diberikan sebesar Rp6 juta.
Bukan hanya untuk istri/suami PNS yang meninggal yang akan diberikan manfaat asuransi kematian, tapi anak PNS yang meninggal dunia juga akan mendapat manfaat asuransi senilai Rp4 juta.
Peraturan manfaat asuransi kematian PNS ini diketahui berbeda dengan PMK No 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. Dalam PMK tersebut besaran asuransi kematian PNS yang diberikan dihitung berdasarkan rumus.
Melansir dari berbagai sumber, adapun rumus manfaat asuransi kematin PNS pada peraturan sebelumnya yaitu seperti di bawah ini:
Rumus 2 (1+0,1B/12) P2
Baca Juga: CEK FAKTA: DPR Desak Sri Mulyani Mundur Gegara Dugaan Penggelapan Dana Rp 300 Triliun
Maksud dari rumus 2 (1+0,1B/12) P2 yaitu jika ada PNS yang meninggal dunia maka akan mendapat manfaat asuransi kematian sebesar 2 kali dari hasil penjumlahan 1 dan 1/10 kali B dan dibagi dua belas lalu dikalikan P2.
Adapun P2 merupakan penghasilan terakhir yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, serta Tunjangan Anak.
Sedangkan B merupakan jumlah bulan yang terhitung dari tanggal anggota PNS yang diberhentikan dengan hak pensiun hingga tanggal anggota meninggal dunia.
Rumus 1,5 (1+0,1C/12) P2
Maksud dari rumus 1,5 (1+0,1C/12) P2 ini yaitu bagi istri/suami PNS yang telah meninggal dunia akan menerima manfaat asuransi kematian sebesar 1,5 kali dari hasil penjumlahan 1 dan 1/10 kali C dan dibagi 12 lalu dikalikan P2.
C merupakan jumlah bulan yang terhitung dari tanggal anggota diberhentikan dengan hak pensiun ataupun meninggal dunia hingga tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Gara-gara Rp300 Triliun, Sri Mulyani Didesak Mundur oleh DPR?
-
Cek Fakta: Jadi Buronan KPK, Sri Mulyani Kabur ke Luar Negeri, Benarkah?
-
Istri Hobi Flexing, Esha Rahmanshah Abrar Punya Pendapatan Lain Selain Gaji PNS?
-
Daftar Gaji PNS di Kemensetneg, Cukup Buat Hedon ala Esha Rahmanshah Abrar?
-
CEK FAKTA: DPR Desak Sri Mulyani Mundur Gegara Dugaan Penggelapan Dana Rp 300 Triliun
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung