Suara.com - Partai Buruh berencana mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam sidang paripurna.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat partainya dan beberapa serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
"Akan diambil langkah terhadap pengesahan omninus law UU Ciptaker itu yaitu melakukan judicial review setelah dikeluarkan nomor UU tersebut oleh DPR dan pemerintah," kata Said.
"Judicial review akan dilakukan ke MK baik itu secara uji formil maupun uji materil," imbuhnya.
Selain itu, Said Iqbal juga menyerukan agar para buruh melakukan mogok nasional sekitar bulan Juni dan Agustus 2022 imbas pengesahan UU tersebut.
"Mempersiapkan mogok nasional kami sudah berketetapan untuk mogok nasional yang dilakukan antara bulan Juni-Agustus," jelas Said.
Desak Menaker Mundur
Untuk diketahui, aksi Partai Buruh hari ini dalam rangka menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemotongan upah pekerja dan Perppu Ciptaker Nomor 2 Tahun 2022.
Pantauan Suara.com di lokasi, massa Partai Buruh saat ini sudah memenuhi area parkir kantor Kemnaker. Massa mengenakan atribut khas Partai Buruh berwarna oranye seperti bendera, kaos dan spanduk.
Baca Juga: Desak Menteri Ida Fauziyah Mundur, Partai Buruh: Cabut Permenaker No 5 Tahun 2023!
Di lokasi, saat ini terpantau hanya ada satu mobil ko
"Partai Buruh," ujar orator.
"Rakyat sejahtera," sahut massa.
"Ida Fauziyah," lanjut orator.
"Mundur!," jawab massa.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2023," kata orator.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional