Suara.com - Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Aksi tersebut terkait menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemotongan upah pekerja dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Pantauan Suara.com di lokasi, massa Partai Buruh saat ini sudah memenuhi area parkir kantor Kemnaker. Massa mengenakan atribut khas Partai Buruh berwarna oranye seperti bendera, kaos dan spanduk.
Di lokasi, terpantau hanya ada satu mobil komando. Sang orator dengan semangat meneriakkan slogan Partai Buruh dan dibalas oleh massa aksi lainnya.
"Partai Buruh," ujar orator.
"Rakyat sejahtera," sahut massa.
"Ida Fauziyah," lanjut orator.
"Mundur!," jawab massa.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2023," kata orator.
Baca Juga: Berdialog dengan PMI di Malaysia, Ini yang Disampaikan Menaker Ida
"Cabut!," ucap massa dengan kompak.
Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mars Partai Buruh dan Mars Buruh. Massa aksi yang hadir terdiri dari para laki-laki dan perempuan.
Sejumlah anggota kepolisian tampak melakukan penjagaan di sekitar titik aksi. Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto terpantau padat karena adanya aksi ini.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesagan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Diketahui dalam pengambilan keputusan tingkat II, hanya tujuh dari sembilan fraksi yang setuju untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak.
"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023).
Berita Terkait
-
Berdialog dengan PMI di Malaysia, Ini yang Disampaikan Menaker Ida
-
Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 untuk Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor
-
Sedih, Pemerintah Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh 25 Persen
-
Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh
-
Menaker Tekankan Sinergitas dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sektor Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar