Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pemalsuan surat terkait perubahan substansi dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 yang membahas pencopotan Hakim Aswanto ke Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri sejak 16 Maret 2023 lalu.
"Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Kasus dugaan pemalsuan surat ini sebelumnya dilayangkan advokat muda bernama Zico Leonard Djagardo. Zico melaporkan sembilan hakim MK dan dua panitera.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Dalam laporannya, Zico mempersangkakan sembilan hakim MK dan dua panitera tersebut dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
"Hari ini kami membuat laporan sembilan hakim konstitusi dan juga satu panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan," kata pengacara Zico, Leon Maulana kepada wartawan, Rabu (1/2) lalu.
Leon menjelaskan dugaan pemalsuan surat ini berkaitan adanya perubahan frasa dalam surat putusan yang diduga dengan sengaja diubah. Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan diucap 'demikian', namun dalam surat salinan putusan justru diganti menjadi 'ke depan'.
"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," ungkap Leon.
Belakangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang terkait pencopotan hakim Aswanto. Atas perbuatannya itu hakim Guntur dijatuhi sanksi teguran tertulis.
Baca Juga: Berbeda soal Proporsional Terbuka atau Tertutup, Golkar dan PBB Sepakat Satu Hal Ini
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen