Suara.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti mengubah frasa putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dinyatakan secara tegas oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan memberikan sanksi berupa teguran tertulis atas kesalahan itu.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengumumkan putusan bernomor 1/MKMK/02/2023 pada senin (20/32023). Dalam amar putusan tersebut Guntur Hamzah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut profil singkat dan harta kekayaan I Dewa Gede Palguna selaku Ketua MKMK.
Profil Singkat I Dewa Gede Palguna
I Dewa Gede Palguna merupakan sosok kelahiran Bali, 24 Desember 1961 yang kini menjabat sebagai Hakim Konstitusi. I Dewa Gede Palguna menikah dengan I Gusti Ayu Shri Trisnawati dan dikaruniai tiga orang anak.
Berkaitan dengan pendidikannya, I Dewa Gede Palguna menempuh pendidikan di Sekolah Dasar Pengiangan, Bangli (1974), SLUB I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar (1977), SLUA I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar (1981), S1 dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bidang Kajian Utama Hukum Tata Negara (1987), S2 Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bidang Kajian Utama Hukum International (1994), S3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bidang Kajian Hukum Tata Negara (2011).
Harta Kekayaan I Dewa Gede Palguna
Melansir dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tentang harta kekayaan I Dewa Gede Palguna yang dilaporkan pada 25 Februari 2020 yakni sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan
I Dewa Gede Palguna memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp11.470.000.000. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas mulai dari 250 m2/182m2 hingga 2800 m2 di Kabupaten/Kota Ginanyar, Badung, Tabanan, Bangli, dan Denpasar.
2. Alat Transportasi dan Mesin
Selain itu, I Dewa Gede Palguna juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin. Alat transportasi dan mesin tersebut dengan rincian sebagai berikut:
a. Sepeda motor Honda tahun 2000 dari hasil sendiri senilai Rp1.000.000.
b. Sepeda motor Honda tahun 2008 dari hasil sendiri senilai Rp3.000.000.
c. Mobil Honda jazz RS CVT MINIBUS Tahun 2016 dari hasil sendiri senilai Rp100.000.000.
Berita Terkait
-
Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Sekda Riau SF Hariyanto, Kok Istri dan Anak Bisa Flexing Barang mewah?
-
Langgar Kode Etik, Guntur Hamzah Sudah Diterpa Kontroversi Sejak Diangkat Jadi Hakim MK
-
Disanksi Ringan Meski Ubah Putusan MK, Segini Harta Kekayaan Guntur Hamzah
-
Profil Guntur Hamzah, Hakim Pengubah Keputusan MK
-
Sosok I Dewa Gede Palguna Pemberi Sanksi Teguran ke Hakim Ubah Putusan, Pernah Adili Gugatan Prabowo - Sandi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?