Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, mengungkap kejanggalan dibalik sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah.
Namun, Bambang mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang membatalkan sanksi demosi pada lima personel tersebut dan memerintahkan sanksi PTDH dan melanjutkan pada proses pidananya.
Kejanggalan yang dimaksudkan Bambang, adalah sebelumnya kelima oknum tersebut dijatuhi sanksi etik berupa demosi dan mutasi. Hal tersebut tentunya menciderai rasa keadilan publik. Tetapi hal itu sudah tidak mengejutkan lagi, karena sudah jamak publik disuguhi tontonan terkait sanksi-sanksi ringan bagi personel Polri pelaku pelanggaran hukum.
“Tak perlu heran. Terpidana kasus 340 subsider 338 saja hanya diberi sanksi demosi, apalagi 'cuma' pungli yang sudah jadi rahasia umum,” kata Bambang, Selasa (21/3/2023).
Bambang menuturkan, sanksi demosi tanpa melakukan proses pidana itu malah mengkonfirmasi bahwa kepolisian memang toleran pada perilaku koruptif anggotanya yakni tindak pidana pungli. Dan menganggap problem pungli hanya sekadar persoalan etik internal. Serta sanksi demosi tersebut juga memperlihatkan standar etik Polri terkait perilaku koruptif atau pungli.
Menurut dia, mengapa hal itu terjadi. Ada tiga indikasi, yang pertama pelanggaran dilakukan tidak oleh seorang. Akibatnya mereka (para oknum) saling menutupi.
Kedua, keuntungan dari penyalahgunaan kewenangan mengalir ke berbagai pihak bahkan atasan. Dan yang ketiga, pemberian sanksi berat pada salah satu personel pelanggar membuka peluang untuk terbukanya kasus secara masif, karena personel tersebut tentunya tidak mau dikorbankan sendiri.
“Makanya sanksi diberikan relatif ringan. Dan tak menutup kemungkinan sudah ada janji dari pihak-pihak yang lebih kuat atau atasan terkait untuk meringankan sanksi bila tutup mulut,” paparnya.
Oleh karenanya, lanjut Bambang, menjadi aneh mengapa operasi tangkap tangan pada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) tersebut tidak dijerat pidana tetapi hanya sekadar sanksi disiplin.
Baca Juga: Jadi Calo Penerimaan CPNS, Oknum Jaksa EP Jadi Tersangka
Selain itu, kata dia, proses etik kepada lima oknum tersebut juga sangat lama, mengingat kasus ini sebenarnya terjadi sejak Juni 2022 yang baru diserahkan dari Divpropam Mabes Polri kepada Ditpropam Polda Jateng.
Hal ini, ungkap Bambang, memunculkan asumsi, yakni Polri permisif pada perilaku pungli anggotanya. Kemudian, upaya tangkap tangan tersebut hanya sekadar pencitraan bahwa seolah-olah Polri serius memberantas pungli, tetapi tidak serius memberi sanksi pidana yang bisa membuat efek jera. Dan, penindakan hukum tajam ke luar, tapi tumpul pada personel di dalam institusi.
“Alasan bahwa pelaku sudah mengembalikan uang yang dipungutnya pada calon peserta, tentu tak serta merta menghilangkan kasus pelanggaran pidananya,” kata Bambang membeberkan.
Terkait sidang etik terhadap lima oknum calo penerimaan Bintara yang tertunda karena alasan adanya kasus Ferdy Sambo, menurut Bambang, justru mengkonfirmasi bahwa sidang etik lembaga sebesar Polri sangat tergantung hanya pada satu atau dua satuan fungsional.
Untuk itu, Bambang mengapresiasi pernyataan Kapolri membatalkan sanksi demosi terhadap lima oknum tersebut dan berharap hal serupa juga dilakukan pada personel-personel yang melakukan pelanggaran pidana.
Ia menambahkan, diskresi pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, harus dimaknai sebagai kebijakan yang tegas pejabat yang berwenang yakni Kapolri untuk segera atau mempercepat pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH) para personel pelaku pidana, bukan mengulur-ngulur waktu yang malah merugikan marwah organisasi Polri dan negara.
Berita Terkait
-
Minim Pengaturan Polisi, Perbaikan Jalan di Garut Timbulkan Kemacetan Akibat Saling Serobot
-
Bikin Kagum, Atraksi Freestyle Polwan Polresta Banyumas pada Pengukuhan PPRC
-
Ngeluh Dilaporkan Kasus Makan Babi, Lina Mukherjee: Pacar Saya Sendiri Polisi Lho
-
Dilaporkan Gegara Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Ternyata Dipacari Polisi
-
Ini Peran dan Fungsi Pecalang, Polisi Adat Bali yang Dihormati Masyarakat
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi