Suara.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan petinggi OVO, Raden Indrajana Sofiandi kini memasuki babak baru. Berkas kasus yang sebelumnya masih dikumpulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy. Pelimpahan tahap II oleh Polres Jakarta Selatan ini akan segera diproses oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta memasuki tahap persidangan.
Kasus KDRT yang dilakukan Raden Indrajana ini awalnya dilaporkan oleh sang istri, KEY, pada 23 September 2022 silam. Kala itu, KEY mengaku bahwa dirinya kerap kali menerima perlakuan kasar dari sang suami sejak tahun 2015.
Indrajana sendiri pernah dilaporkan oleh KEY ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sempat dipenjara. Namuna KEY mencabut laporan kepada sang suami karena Indrajana berjanji akan memperbaiki diri.
Namun, kekerasan kembali terjadi pada tahun 2021 hingga 2022. KEY dan dua orang anaknya, KA (12) dan KR (10) sempat babak belur karena disiksa sang suami.
Aksi kekerasan yang dilakukan Indrajana pun sempat terekam kamera dan diunggah KEY di akun media sosialnya. Video kemarahan mantan petinggi OVO itu pun menjadi viral dan mendapat kecaman dari banyak warganet.
Tak tahan dengan perlakuan kasar Indrajana, KEY akhirnya kembali melaporkan Indrajana. Indrajana pun dipanggil oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.
Setelah melakukan proses penyidikan selama kurang lebih 3 bulan, polisi akhirnya menetapkan Indrajana sebagai tersangka pada 6 Januari 2023 lalu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polres Metro Jakarta Selatan memanggil kembali Indrajana untuk dilakukan penahanan. Namun karena alasan kesehatan, Indrajana baru bisa ditahan pada 21 Januari 2023.
Indrajana kini dijerat Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan. KEY pun mengaku lega karena Indrajana, yang sekarang sudah menjadi mantan suaminya, akan segera diadili.
Kini, pihak Kejari Jaksel pun akan segera mengadili Indrajana di meja persidangan namun belum mengumumkan secara resmi kapan persidangan akan dilakukan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kecewa Anaknya Cepat Diproses, Ibunda Ferry Irawan Bawa Korban KDRT Lain: Apa Karena Artis? Jangan Pilih Kasih!
-
Satu Tahun Kasus Kekerasan Seksual di Mataram, Mahasiswa dan Dosen Minta Kapolda NTB Dicopot
-
CEK FAKTA: Innalillahi Lesti Kejora Gugat Cerai Rizky Billar karena Kepergok Selingkuh, Benarkah?
-
Lesti Kejora dan Rizky Billar Terlihat Makin Mesra dan Harmonis usai Kasus Dugaan KDRT, Madam Louisa: Mungkin Faktor Anak
-
Mengupas Fakta! Ini Penyebab Adanya Psikopat
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci