Suara.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan petinggi OVO, Raden Indrajana Sofiandi kini memasuki babak baru. Berkas kasus yang sebelumnya masih dikumpulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy. Pelimpahan tahap II oleh Polres Jakarta Selatan ini akan segera diproses oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta memasuki tahap persidangan.
Kasus KDRT yang dilakukan Raden Indrajana ini awalnya dilaporkan oleh sang istri, KEY, pada 23 September 2022 silam. Kala itu, KEY mengaku bahwa dirinya kerap kali menerima perlakuan kasar dari sang suami sejak tahun 2015.
Indrajana sendiri pernah dilaporkan oleh KEY ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sempat dipenjara. Namuna KEY mencabut laporan kepada sang suami karena Indrajana berjanji akan memperbaiki diri.
Namun, kekerasan kembali terjadi pada tahun 2021 hingga 2022. KEY dan dua orang anaknya, KA (12) dan KR (10) sempat babak belur karena disiksa sang suami.
Aksi kekerasan yang dilakukan Indrajana pun sempat terekam kamera dan diunggah KEY di akun media sosialnya. Video kemarahan mantan petinggi OVO itu pun menjadi viral dan mendapat kecaman dari banyak warganet.
Tak tahan dengan perlakuan kasar Indrajana, KEY akhirnya kembali melaporkan Indrajana. Indrajana pun dipanggil oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.
Setelah melakukan proses penyidikan selama kurang lebih 3 bulan, polisi akhirnya menetapkan Indrajana sebagai tersangka pada 6 Januari 2023 lalu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polres Metro Jakarta Selatan memanggil kembali Indrajana untuk dilakukan penahanan. Namun karena alasan kesehatan, Indrajana baru bisa ditahan pada 21 Januari 2023.
Indrajana kini dijerat Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan. KEY pun mengaku lega karena Indrajana, yang sekarang sudah menjadi mantan suaminya, akan segera diadili.
Kini, pihak Kejari Jaksel pun akan segera mengadili Indrajana di meja persidangan namun belum mengumumkan secara resmi kapan persidangan akan dilakukan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kecewa Anaknya Cepat Diproses, Ibunda Ferry Irawan Bawa Korban KDRT Lain: Apa Karena Artis? Jangan Pilih Kasih!
-
Satu Tahun Kasus Kekerasan Seksual di Mataram, Mahasiswa dan Dosen Minta Kapolda NTB Dicopot
-
CEK FAKTA: Innalillahi Lesti Kejora Gugat Cerai Rizky Billar karena Kepergok Selingkuh, Benarkah?
-
Lesti Kejora dan Rizky Billar Terlihat Makin Mesra dan Harmonis usai Kasus Dugaan KDRT, Madam Louisa: Mungkin Faktor Anak
-
Mengupas Fakta! Ini Penyebab Adanya Psikopat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
-
Pengendara Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Raya Saat Hujan Deras
-
Demi Restorasi Lingkungan, KLH Ajak Kawasan Ekowisata di Puncak Tanam Harapan Baru
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!
-
Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan
-
Hari Ini, Prabowo Bertolak ke Korea Selatan untuk KTT APEC 2025
-
Istana Terima Aspirasi Guru Madrasah yang Ingin Diangkat jadi ASN, Keputusan Tunggu Respons Presiden
-
PLN Dukung KESDM Salurkan BPBL Bagi Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa
-
BRIN Temukan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta, Begini Imbauan Kemenkes
-
Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi