Suara.com - Selama Bulan Ramadhan, moda angkutan umum di Jakarta seperti Moda Raya Terpadu (MRT) memiliki aturan terkait berbuka puasa. Namun ada sejumlah aturan yang harus ditaati.
Kepala Divisi Sekretaris Korporat PT KRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, pengguna jasa diperbolehkan membatalkan puasa saat berada di dalam ratangga maupun area berbayar seperti peron atau beranda peron/paid concourse.
Lalu, saat waktu berbuka telah tiba dan melanjutkan kegiatan membatalkan puasa di area beranda peron tidak berbayar (unpaid concourse).
"Meski demikian, pengguna jasa hanya diperbolehkan membatalkan puasa dengan air putih dan buah kurma serta maksimum 10 menit setelah setelah azan magrib apabila masih di dalam ratangga atau area berbayar," ujar Pratomo kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Pengguna jasa yang akan membatalkan puasa selain dengan kurma dan air putih diperkenankan dilakukan di luar kereta atau di area beranda peron tidak berbayar (unpaid concourse).
"Masker dapat dibuka sementara saat berbuka dan digunakan kembali setelah membatalkan puasa selesai," ucapnya.
Selama membuka masker, pengguna jasa tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan tidak berbicara baik satu maupun dua arah.
"Pengguna jasa juga diminta untuk tetap menjaga kebersihan ratangga dan area stasiun dengan membawa kembali sampahnya saat meninggalkan ratangga atau peron berbayar," katanya.
Berita Terkait
-
Halte Harmoni Ditutup karena Proyek MRT, Halte Monas Bakal Jadi Sentral Penumpang Transjakarta Sementara
-
Imbas Proyek MRT Fase 2, Dishub DKI Persempit dan Tutup Persimpangan Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk
-
Tiga Halte Transjakarta Ditutup Sementara karena Proyek MRT, Ini Lokasi Halte Pengganti Sementara
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar