Suara.com - Data transaksi janggal di Kementerian Keuangan periode 2009-2023 sebesar Rp 249 triliun berbuntut panjang, data itu merupakan laporan dari PPATK. Atas gaduh soal transaksi janggal itu, Komisi III DPR RI memanggil PPATK dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Dalam rapat itu, anggota Komisi III DPR RI dari PDIP, Arteria Dahlan memperingatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait soal adanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Arteria menyebut, siapapun yang membocorkan dokumen rahasia bisa diancam pidana. Rahasia dokumen itu adalah terkait data transaksi janggal Rp 349 triliun itu.
“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko (Mahfud MD), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK.
Dalam Pasal 11 Ayat (1) UU itu disebutkan, "pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8 tahun 2010".
Kemudian Dalam Pasal 11 Ayat (2) berbunyi, "setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Sebagaimana diketahui, Mahfud sempat mengatakan, ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023 dalam konferensi pers pada Pada Jumat (10/3/2023). Ia menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan TPPU.
Tak hanya Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani bahkan mengungkapkan ada 300 surat dari PPATK terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirim pada 13 Maret 2023.
Atas keterangan Mahfud dan Sri Mulyani itu, Arteria Dahlan mengatakan bahwa ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Baca Juga: MAKI Bakal Laporkan PPATK Ke Bareskrim Polri Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” kata Arteria.
MAKI Bakal Laporkan PPATK Ke Bareskrim
Di sisi lain, Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan pimpinan PPATK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pelaporan ini bakal dilayangkan oleh MAKI menindaklanjuti pernyataan Arteria Dahlan terkait potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen TPPU yang bikin gempar publik.
"Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan sebagaimana dilansir Antara, Kamis (23/3/2023).
Boyamin menyebut, langkah hukum ini dilakukan sebagai respon atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan oleh PPATK di Rapat Komisi III DPR RI Selasa (21/3) lalu.
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Tetapkan Anies Sebagai Tersangka Korupsi Formula E, Benarkah?
-
Mahfud MD Dideklarasikan Calon Presiden 2024
-
CEK FAKTA: Bekingan Sri Mulyani Diringkus Paksa, Orang Besar yang Selama Ini Lindungi Kemenkeu dari KPK
-
Bakal Dilaporkan MAKI ke Polisi, Siapa Anggota Komisi III yang Sebut PPATK Bisa Diancam Pidana?
-
Netizen Kepo Harta Abdul Gaffar Pegawai Pajak, Kekayaan Mengalahkan Menkeu Sri Mulyani
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
-
Kritik Pedas Ryaas Rasyid: Jakarta yang Obral Izin, Daerah yang Dapat Banjirnya
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif