Suara.com - Banyak pihak, khususnya mahasiswa dan buruh kecewa dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
BEM UI bahkan sampai membuat video kritik DPR dengan gambar Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus. Hingga buruh yang bakal melakukan mogok nasional.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan lima juta buruh diperkirakan bakal melakukan aksi mogok kerja nasional pada periode Juli hingga Agustus 2023 mendatang. Aksi ini bentuk penolakan pengesahan Perppu tentang Cipta Kerja.
Selain itu, buruh juga menolak terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Indrustri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Terhadap dua hal itu, Partai Buruh dan seriktat buruh telah memutuskan akan melakukan penolakan besar-besaran terhadap isu tadi di atas. Bentuk penolakan akan dilakukan mogok nasional pada bulan di antara Juli dan Agustus 2023," kata Said Iqbal dalam konferensi persnya, Jumat (24/3/2023).
Sebulan sebelum aksi tersebut digelar kata Said, pihaknya akan terlebih dulu memberikan pemberitahuan kepada para pengusaha khususnya terkait menghentikan produksi.
Sementara terpisah, Ketua Badan Kesekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang menjelaskan, video kritik DPR dengan gambar Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus yang beredar di media sosial merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Melki menjelaskan BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu. Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.
“Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inskonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin,” kata Melki saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Untuk itu, pihaknya menyebarkan sebuah video sebagai bentuk publikasi penolakan terhadap UU yang disahkan DPR pada Selasa (20/3/2023) lalu.
“Itu merupakan puncak dari kemarahan kami selama bertahun-tahun mengawal Ciptaker, dari dia masih RUU Omnibus Law Ciptaker, diputus inkonstitusional bersyarakt oleh MK, dan kemudian terbit Perppu,” tutur Melki.
Leboh lanjut, Melki menilai substansi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU itu merampas hak-hak masyarakat sipil, merugikan pekerja, dan mengganggu kesejahteraan rakyat.
Pengesahan Perppu Ciptaker
Diketahui bersama, DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesagan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Berita Terkait
-
Jutaan Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja
-
PDI P Ajak BEM UI Bedialog, Mahasiswa Benar Tidak Doyan Lempar Opini Asal-Asalan
-
PDIP akan Buka Ruang Dialog, Buntut Masalah dari BEM UI Yang Kritik dengan Puan Maharani Berbadan Tikus
-
PDIP Bakal Buka Ruang Dialog dengan Mahasiswa Buntut Kritikan BEM UI Munculkan Animasi Puan Maharani Berbadan Tikus
-
Meme Ketua DPR RI Puan Maharani Berbadan Tikus Diunggah BEM UI, Ternyata ini Tujuannya
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya