- Kejari Sleman memfasilitasi mediasi antara tersangka Hogi Minaya dan keluarga korban kasus jambret berujung laka lantas.
- Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ) dan telah saling memaafkan.
- Detail teknis perdamaian sedang dirumuskan penasihat hukum, ditargetkan SKP2 diproses dalam dua atau tiga hari.
Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak tersangka Hogi Minaya dengan keluarga korban sekaligus terduga pelaku dalam kasus jambret berujung kecelakaan lalu lintas.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
"Dalam hal ini tadi, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto usai memimpin pertemuan di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
Mediasi yang berlangsung di Ruang Video Conference Kejari Sleman ini dilaksanakan secara hibrid. Tersangka Hogi didampingi istrinya, Arsita, serta tokoh masyarakat dan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, hadir secara langsung.
Sementara itu, keluarga dia korban sekaligus terduga pelaku jambret yakni ayah almarhum dan adik korban, terhubung secara virtual dari Sumatera Selatan dengan didampingi penasihat hukum keluarga.
"Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," tambahnya.
Kendati kesepakatan prinsip untuk menempuh jalur RJ telah tercapai, Bambang bilang bahwa detail teknis atau bentuk perdamaian konkretnya masih perlu dirumuskan lebih lanjut.
Saat ini, penasihat hukum dari kedua belah pihak sedang melakukan komunikasi intensif untuk mematangkan butir-butir perdamaian tersebut.
"Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum, baik penasihat hukum tersangka maupun penasihat hukum dari korban sendiri," terangnya.
Baca Juga: Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
Pihak Kejaksaan menargetkan formulasi perdamaian ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Agar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bisa segera diproses.
"Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan," tandasnya.
Bambang menegaskan bahwa kasus ini secara aturan memungkinkan untuk diajukan RJ. Hal ini merujuk pada ancaman pidana Pasal 310 UU Lalu Lintas yang disangkakan serta riwayat perilaku tersangka.
"Ya syaratnya ya itu tadi. Tidak diancam pidana 5 tahun atau lebih ya, itu. Kemudian ini perbuatannya baru pertama kali ya, itu," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui kasus ini mendapat sorotan publik usai Hogi Minaya yang dijadikan tersangka usai berupaya melindungi sang istri Arista Minaya dari dua orang jambret di Sleman pada April 2025 lalu.
Berita Terkait
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
Alasan Kuat Polisi SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!