News / Nasional
Senin, 26 Januari 2026 | 09:35 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. [Ist]
Baca 10 detik
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menanggapi dugaan penghentian Makan Bergizi Gratis bagi anak didik di Lampung sebagai sanksi kritik orang tua.
  • Arifah menegaskan bahwa layanan MBG adalah hak dasar anak yang tidak boleh dihentikan sebagai bentuk hukuman atau intimidasi.
  • Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memulihkan hak anak dan mengevaluasi kebijakan sanksi tersebut.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menaruh perhatian serius terhadap laporan adanya anak didik yang tidak mendapatkan porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah di Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Lampung.

Penghentian layanan tersebut diduga diberikan sebagai bentuk sanksi atas kritik orang tua murid terhadap tata kelola program MBG.

Menyikapi viralnya kabar itu di media sosial, Arifah mengingatkan bahwa MBG merupakan hak anak yang berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi dan kesehatan. Karena itu, anak tidak dapat dijadikan objek hukuman atas masukan atau kritik yang disampaikan orang tua kepada penyelenggara layanan.

“Setiap anak memiliki hak dasar atas pemenuhan gizi dan kesehatan tanpa diskriminasi. Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, MBG merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta kualitas tumbuh kembang anak. Pemberian sanksi berupa penghentian layanan MBG kepada anak dinilai sebagai pelanggaran hak anak dan tidak dibenarkan, baik secara etis maupun hukum.

Lebih lanjut, Arifah menekankan bahwa lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Menurutnya, membiarkan seorang anak tidak mendapatkan haknya, sementara teman-temannya menerima makanan, dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis.

“Tindakan semacam ini berpotensi menimbulkan trauma, rasa malu, serta dapat menjadi bentuk intimidasi atau bullying terselubung di lingkungan sekolah,” imbuhnya.

Arifah juga menyebut, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014. Aturan itu menegaskan seluruh ekosistem sekolah, termasuk pemangku kepentingan pendukung program seperti penyedia MBG, wajib mengedepankan layanan yang berprinsip ramah anak.

Di sisi lain, Arifah menilai kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, merupakan bagian penting dari evaluasi dan perbaikan layanan publik. Kritik seharusnya disikapi secara bijak dan konstruktif.

Baca Juga: Rincian Gaji dan Skema Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG Makan Bergizi Gratis

“Kritik tidak semestinya dibalas dengan tindakan represif yang justru menyasar anak dan menghambat partisipasi publik dalam mengawal program pemerintah agar berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat serta pihak sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan kembali hak anak yang bersangkutan tanpa diskriminasi.

Selain itu, Kemen PPPA juga akan memberikan pendampingan psikologis apabila ditemukan indikasi dampak psikologis akibat peristiwa tersebut, serta melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang menetapkan kebijakan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.

Arifah pun mengimbau seluruh pihak, baik satuan pendidikan maupun pengelola penyedia MBG agar senantiasa mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pemerintah.

Load More