Suara.com - Lima juta buruh diperkirakan bakal melakukan aksi mogok kerja nasional pada periode Juli hingga Agustus 2023 mendatang. Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Selain itu, buruh juga menolak terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Indrustri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Terhadap dua hal itu, Partai Buruh dan serikat buruh telah memutuskan akan melakukan penolakan besar-besaran terhadap isu tadi di atas. Bentuk penolakan akan dilakukan mogok nasional pada bulan di antara Juli dan Agustus 2023," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi persnya pada, Jumat (24/3/2023).
Said menyampaikan, sebulan sebelum aksi tersebut digelar pihaknya akan terlebih dulu memberikan pemberitahuan kepada para pengusaha. Menurutnya, aksi tersebut akan meluas di berbagai daerah, tidak hanya terjadi di tingkat pusat saja.
"Aksi ini adalah aksi buruh menghentikan proses produksi dan keluar dari tempat kerja ke satu titik yang ditentukan sebagai titik aksi di masing-masing daerah," tuturnya.
Said mengatakan, dalam menggelar aksi tersebut didasari oleh dua dasar hukum, yakni pertama UU Nomor 21 Tahun 2000 dan UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Jadi bukan mogok kerja, kalau mogok itu berunding. Ini Nggak ada perundingan. Ini aksi, cuman diisntruksikan oleh serikat pekerja menggunakan dasar hukum tadi. Cuma instruksinya setop produksi, kan boleh," tuturnya.
Lebih lanjut, adanya aksi ini diharapkan bisa menghasilkan sejumlah output, misalnya DPR dapat segera mencabut Perppu Ciptaker yang sudah disahkan menjadi UU tersebut.
"Meminta DPR mencapbut Omnibus Law UU Ciptaker yang mereka sudah sahkan tanpa melibatkan buruh dan stakeholder lainnya, itulah keputusan yang sudah diambil," katanya.
Pengesahan Perppu Ciptaker
DPR mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesagan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Diketahui dalam pengambilan keputusan tingkat II, hanya tujuh dari sembilan fraksi yang setuju untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak.
"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023).
Meski ditolak dua fraksi, Puan yang menjadi pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ia menanyakan persetujuan para anggota DPR di dalam rapat paripurna.
"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan yang dijawab setuju.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?