News / Nasional
Senin, 26 Januari 2026 | 11:03 WIB
Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026)
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, buka Raker Komisi III bersama Kapolri pada Senin (26/1/2026) di Senayan.
  • Habiburokhman menyoroti lima aspek krusial yang memengaruhi citra Polri, terutama respons terhadap kebebasan berekspresi.
  • Kasus penangkapan terkait ekspresi menurun signifikan dari 240 kasus (2014-2019) menjadi 29 kasus (2019-2024).

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa nilai-nilai reformasi Polri sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 harus terus dilanjutkan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026).

Habiburokhman memaparkan tujuh lini transformasi Polri selama era reformasi yang mencakup struktur ketatanegaraan, pengawasan, akuntabilitas penegakan hukum, orientasi pemidanaan, pelayanan publik, tata kelola organisasi, hingga hubungan antarlembaga.

Meski mencakup banyak aspek, ia menekankan bahwa citra Polri di mata publik sangat dipengaruhi oleh lima hal krusial: respons terhadap kebebasan berekspresi, penegakan hukum lalu lintas, profesionalisme penanganan tindak pidana, pelayanan masyarakat, dan tugas khusus seperti penanggulangan bencana.

“Kami secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi. Secara kuantitas ini hanya sebagian kecil dari tugas Polri, tapi pengaruhnya terhadap citra publik sangatlah besar. Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif,” ujar Habiburokhman membuka rapat.

Habiburokhman kemudian menyajikan data menarik mengenai pasang surut respons Polri terhadap kebebasan berpendapat. Berdasarkan catatan Komisi III, pada periode 2009-2014 terdapat 47 kasus penangkapan terkait ekspresi pendapat.

Angka ini sempat melonjak tajam pada periode 2014-2019 dengan 240 kasus.

Namun, tren represivitas tersebut diklaim menurun drastis pada periode 2019-2024 menjadi hanya 29 kasus.

Menurutnya, penurunan tajam terjadi sejak tahun 2021, dipicu oleh kebijakan progresif Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III

“Represivitas menukik tajam sejak diterbitkannya SE Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. Surat edaran ini menitikberatkan pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, khususnya pada perkara ITE, serta mengedepankan edukasi melalui virtual police,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Perkap Nomor 8 Tahun 2021 juga mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui pendekatan musyawarah. Habiburokhman menilai kedua aturan tersebut adalah tonggak awal reformasi kultural Polri dalam menghadapi perbedaan pendapat.

Menatap masa depan, politisi Gerindra ini optimis bahwa implementasi KUHP baru yang mengatur maksimal mekanisme keadilan restoratif akan semakin memperkuat tren positif ini.

"Dengan adanya KUHP baru, kita dapat memastikan bahwa alat represivitas dalam merespons kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat akan semakin menurun untuk saat ini dan seterusnya," pungkasnya.

Load More