- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, buka Raker Komisi III bersama Kapolri pada Senin (26/1/2026) di Senayan.
- Habiburokhman menyoroti lima aspek krusial yang memengaruhi citra Polri, terutama respons terhadap kebebasan berekspresi.
- Kasus penangkapan terkait ekspresi menurun signifikan dari 240 kasus (2014-2019) menjadi 29 kasus (2019-2024).
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa nilai-nilai reformasi Polri sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 harus terus dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026).
Habiburokhman memaparkan tujuh lini transformasi Polri selama era reformasi yang mencakup struktur ketatanegaraan, pengawasan, akuntabilitas penegakan hukum, orientasi pemidanaan, pelayanan publik, tata kelola organisasi, hingga hubungan antarlembaga.
Meski mencakup banyak aspek, ia menekankan bahwa citra Polri di mata publik sangat dipengaruhi oleh lima hal krusial: respons terhadap kebebasan berekspresi, penegakan hukum lalu lintas, profesionalisme penanganan tindak pidana, pelayanan masyarakat, dan tugas khusus seperti penanggulangan bencana.
“Kami secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi. Secara kuantitas ini hanya sebagian kecil dari tugas Polri, tapi pengaruhnya terhadap citra publik sangatlah besar. Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif,” ujar Habiburokhman membuka rapat.
Habiburokhman kemudian menyajikan data menarik mengenai pasang surut respons Polri terhadap kebebasan berpendapat. Berdasarkan catatan Komisi III, pada periode 2009-2014 terdapat 47 kasus penangkapan terkait ekspresi pendapat.
Angka ini sempat melonjak tajam pada periode 2014-2019 dengan 240 kasus.
Namun, tren represivitas tersebut diklaim menurun drastis pada periode 2019-2024 menjadi hanya 29 kasus.
Menurutnya, penurunan tajam terjadi sejak tahun 2021, dipicu oleh kebijakan progresif Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III
“Represivitas menukik tajam sejak diterbitkannya SE Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. Surat edaran ini menitikberatkan pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, khususnya pada perkara ITE, serta mengedepankan edukasi melalui virtual police,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Perkap Nomor 8 Tahun 2021 juga mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui pendekatan musyawarah. Habiburokhman menilai kedua aturan tersebut adalah tonggak awal reformasi kultural Polri dalam menghadapi perbedaan pendapat.
Menatap masa depan, politisi Gerindra ini optimis bahwa implementasi KUHP baru yang mengatur maksimal mekanisme keadilan restoratif akan semakin memperkuat tren positif ini.
"Dengan adanya KUHP baru, kita dapat memastikan bahwa alat represivitas dalam merespons kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat akan semakin menurun untuk saat ini dan seterusnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III
-
Rotasi Besar Polri, Irjen Sandi Nugroho Geser Andi Rian di Polda Sumsel!
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III
-
KPK Panggil Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Maling Nekat Diduga Bongkar 200 Meter Trotoar Jalan Raya Cilincing Demi Curi Kabel PJU
-
Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar
-
Mendagri Dorong Percepatan Relokasi Warga dan Penguatan Tata Ruang Pascabencana Longsor
-
BMKG: Pagi Hari Jakarta Bakal Diguyur Hujan
-
Cegah Risiko Keamanan Pangan, BGN Minta SPPG dan Sekolah Sepakati Aturan Konsumsi MBG
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?