- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, buka Raker Komisi III bersama Kapolri pada Senin (26/1/2026) di Senayan.
- Habiburokhman menyoroti lima aspek krusial yang memengaruhi citra Polri, terutama respons terhadap kebebasan berekspresi.
- Kasus penangkapan terkait ekspresi menurun signifikan dari 240 kasus (2014-2019) menjadi 29 kasus (2019-2024).
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa nilai-nilai reformasi Polri sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 harus terus dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026).
Habiburokhman memaparkan tujuh lini transformasi Polri selama era reformasi yang mencakup struktur ketatanegaraan, pengawasan, akuntabilitas penegakan hukum, orientasi pemidanaan, pelayanan publik, tata kelola organisasi, hingga hubungan antarlembaga.
Meski mencakup banyak aspek, ia menekankan bahwa citra Polri di mata publik sangat dipengaruhi oleh lima hal krusial: respons terhadap kebebasan berekspresi, penegakan hukum lalu lintas, profesionalisme penanganan tindak pidana, pelayanan masyarakat, dan tugas khusus seperti penanggulangan bencana.
“Kami secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi. Secara kuantitas ini hanya sebagian kecil dari tugas Polri, tapi pengaruhnya terhadap citra publik sangatlah besar. Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif,” ujar Habiburokhman membuka rapat.
Habiburokhman kemudian menyajikan data menarik mengenai pasang surut respons Polri terhadap kebebasan berpendapat. Berdasarkan catatan Komisi III, pada periode 2009-2014 terdapat 47 kasus penangkapan terkait ekspresi pendapat.
Angka ini sempat melonjak tajam pada periode 2014-2019 dengan 240 kasus.
Namun, tren represivitas tersebut diklaim menurun drastis pada periode 2019-2024 menjadi hanya 29 kasus.
Menurutnya, penurunan tajam terjadi sejak tahun 2021, dipicu oleh kebijakan progresif Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III
“Represivitas menukik tajam sejak diterbitkannya SE Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. Surat edaran ini menitikberatkan pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, khususnya pada perkara ITE, serta mengedepankan edukasi melalui virtual police,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Perkap Nomor 8 Tahun 2021 juga mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui pendekatan musyawarah. Habiburokhman menilai kedua aturan tersebut adalah tonggak awal reformasi kultural Polri dalam menghadapi perbedaan pendapat.
Menatap masa depan, politisi Gerindra ini optimis bahwa implementasi KUHP baru yang mengatur maksimal mekanisme keadilan restoratif akan semakin memperkuat tren positif ini.
"Dengan adanya KUHP baru, kita dapat memastikan bahwa alat represivitas dalam merespons kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat akan semakin menurun untuk saat ini dan seterusnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III
-
Rotasi Besar Polri, Irjen Sandi Nugroho Geser Andi Rian di Polda Sumsel!
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus
-
Rio Fahmi Yakin Persija Berkembang Usai Kalah dari Persebaya di Piala Presiden 2026
-
Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
-
Shin Tae-yong Maklumi Persija Kalah di Laga Perdana Piala Presiden 2026
-
Industri Kreatif Bergeser, Strategi Kampanye Tak Lagi Cukup
-
Ekonom UGM Endus Pola Penggusuran 'Orang Jokowi' di Balik Mundurnya Gubernur BI
-
RI Lobi AS Agar Sawit Bebas Tarif Section 301, Airlangga: Kami Minta Dikecualikan
-
KPK Periksa SF Hariyanto, Eks Ketua KPID Riau hingga Anggota Dewan
-
Teka-teki Kematian Sutrimo, DPR Minta Polisi Tak Sisakan Spekulasi