Dengan berdasar pada instruksi Presiden, kemudian diputuskan untuk mempercayakan sebagian wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta asal Swiss yang bernama Societe Generale de Surveillance (SGS).
Hal tersebut berarti, banyak para pegawai Bea Cukai yang terpaksa dirumahkan karena pekerjaan mereka diambil alih oleh PT Surveyor Indonesia.
Kewenangan tersebut kemudian dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 terkait dengan Kepabeanan yang diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997.
Kemudian, direvisi dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Kepabeanan.
Undang-Undang tersebut juga memberikan kewenangan lebih luas kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan lingkup tugas dan juga fungsi yang dipegangnya.
Dengan adanya pemberlakuan Undang-Undang tersebut, produk hukum kolonial tidak berlaku lagi.
Begitu juga dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 untuk menggantikan kelima ordonansi cukai yang sebelumnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Usai Periksa Istri dan Anaknya, KPK Kebut Penyelidikan untuk Menjerat Rafael Alun Secara Pidana
-
Penyanyi Kirim Piala Dipajaki Bea Cukai Rp 4 Juta, Sudah Sesuai Aturan Kirim Barang dari LN?
-
4 Kontroversi Hendi Prio Santoso, Tunjuk Diri Jadi Komisaris BUMN Hingga Ogah Lapor LHKPN
-
Petugas Bea Cukai Sebut Masyarakat RI Babu, Stafsus Sri Mulyani Langsung Lapor Pimpinan
-
PNS Bea Cukai Bikin Heboh, Sebut Masyarakat Indonesia Babu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi