Suara.com - Seorang penyanyi warga negara Indonesia (WNI), Fatimah Zahratunnisa berhasil menyita perhatian publik usai bercerita soal pengalaman tidak mengenakan yang ia alami saat mengirim barang dari luar negeri berupa piala.
Adapun Fatimah dihadiahi sebuah piala sebagai keberhasilannya dalam ajang kontes menanyi di Jepang. Lantaran piala tersebut dinilai terlalu berat, maka Fatimah memutuskan untuk mengirimkan piala tersebut.
Nahas, Fatimah mengaku dirinya dikenakan pajak bea dan cukai saat mengirim piala tersebut. Tak tanggung-tanggung, nilai pajak itu mencapai angka Rp4 juta rupiah.
Fatimah juga mengaku harus bernyanyi di hadapan petugas bea dan cukai untuk membuktikan bahwa dirinya memang benar menjuarai ajang tersebut.
“Kamu nyanyi aja deh di sini, benar nggak suaranya sama dengan yang di video. Karena saat itu saya masih mahasiswa, setelah dari Bea Cukai saya niat untuk memang ada kuliah ke kampus. Jadi pengennya cepat-cepat selesai," jelas Fatimah, dikutip dari akun @lambegosiip, Jumat (24/3/2023).
"Awalnya saya menolak, jangan nyanyi ini kan sudah ada berkas semuanya, karena pengen cepat selesai, okelah saya nyanyi,” lanjutnya.
Bea Cukai buka suara: Jelaskan aturan kirim barang dari LN
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto ikut buka suara menanggapi polemik yang dialami oleh Fatimah. Nirwala mengaku pihaknya telah mengontak Fatimah tentang kejadian tersebut tetapi tak membuahkan informasi yang memadai, sebagaimana yang ia paparkan kepada awak media dikutip Kamis (23/3/2023).
Nirwala menjelaskan bahwa pengiriman barang dari luar negeri seperti yang dilakukan oleh Fatimah harus menempuh proses telaah. Proses tersebut diperuntukan demi menentukan apakah barang kiriman tersebut bebas bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atau tidak.
Baca Juga: Warganet Tanya Aturan Malah Dibilang Babu, Ternyata Begini Hitungan Bea Cukai Barang Impor
Apabila barang tersebut tidak dikenakan BM, maka akan ditentukan biaya agar barang itu bisa masuk ke tanah air.
Pengirim barang dapat menyerahkan bukti transaksi pembelian untuk merinci biayanya. Jika tidak dapat menyerahkan bukti transaksi, maka nilainya akan ditetapkan oleh pihak kepabeanan.
Pasal 2 ayat (1) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur ada beberapa barang yang dikategorikan sebagai barang impor. dan dikenakan bea masuk.
Barang yang bebas dari dikenakan bea masuk antara lain adalah barang yang nilainya di bawah 500 USD serta dibawa oleh penumpang saat hendak pulang ke Tanah Air.
Jika nilai barang tersebut di atas 500 USD, maka Nirwala menjelaskan tarif Bea Masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen dan PPh 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang (dengan NPWP), 15 persen atau 20 persen sesuai jenis barang (jika tidak ada NPWP).
Adapun piala yang dikirim oleh Fatimah terlebih dahulu harus dikaji guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.
Berita Terkait
-
Warganet Tanya Aturan Malah Dibilang Babu, Ternyata Begini Hitungan Bea Cukai Barang Impor
-
Profil 3 Kubu yang Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia
-
Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot
-
Segini Gaji dan Tukin Pegawai Bea Cukai yang Songong Hina Warganet Babu
-
PNS Bea Cukai Bikin Heboh, Sebut Masyarakat Indonesia Babu
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN