Suara.com - Seorang penyanyi warga negara Indonesia (WNI), Fatimah Zahratunnisa berhasil menyita perhatian publik usai bercerita soal pengalaman tidak mengenakan yang ia alami saat mengirim barang dari luar negeri berupa piala.
Adapun Fatimah dihadiahi sebuah piala sebagai keberhasilannya dalam ajang kontes menanyi di Jepang. Lantaran piala tersebut dinilai terlalu berat, maka Fatimah memutuskan untuk mengirimkan piala tersebut.
Nahas, Fatimah mengaku dirinya dikenakan pajak bea dan cukai saat mengirim piala tersebut. Tak tanggung-tanggung, nilai pajak itu mencapai angka Rp4 juta rupiah.
Fatimah juga mengaku harus bernyanyi di hadapan petugas bea dan cukai untuk membuktikan bahwa dirinya memang benar menjuarai ajang tersebut.
“Kamu nyanyi aja deh di sini, benar nggak suaranya sama dengan yang di video. Karena saat itu saya masih mahasiswa, setelah dari Bea Cukai saya niat untuk memang ada kuliah ke kampus. Jadi pengennya cepat-cepat selesai," jelas Fatimah, dikutip dari akun @lambegosiip, Jumat (24/3/2023).
"Awalnya saya menolak, jangan nyanyi ini kan sudah ada berkas semuanya, karena pengen cepat selesai, okelah saya nyanyi,” lanjutnya.
Bea Cukai buka suara: Jelaskan aturan kirim barang dari LN
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto ikut buka suara menanggapi polemik yang dialami oleh Fatimah. Nirwala mengaku pihaknya telah mengontak Fatimah tentang kejadian tersebut tetapi tak membuahkan informasi yang memadai, sebagaimana yang ia paparkan kepada awak media dikutip Kamis (23/3/2023).
Nirwala menjelaskan bahwa pengiriman barang dari luar negeri seperti yang dilakukan oleh Fatimah harus menempuh proses telaah. Proses tersebut diperuntukan demi menentukan apakah barang kiriman tersebut bebas bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atau tidak.
Baca Juga: Warganet Tanya Aturan Malah Dibilang Babu, Ternyata Begini Hitungan Bea Cukai Barang Impor
Apabila barang tersebut tidak dikenakan BM, maka akan ditentukan biaya agar barang itu bisa masuk ke tanah air.
Pengirim barang dapat menyerahkan bukti transaksi pembelian untuk merinci biayanya. Jika tidak dapat menyerahkan bukti transaksi, maka nilainya akan ditetapkan oleh pihak kepabeanan.
Pasal 2 ayat (1) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur ada beberapa barang yang dikategorikan sebagai barang impor. dan dikenakan bea masuk.
Barang yang bebas dari dikenakan bea masuk antara lain adalah barang yang nilainya di bawah 500 USD serta dibawa oleh penumpang saat hendak pulang ke Tanah Air.
Jika nilai barang tersebut di atas 500 USD, maka Nirwala menjelaskan tarif Bea Masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen dan PPh 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang (dengan NPWP), 15 persen atau 20 persen sesuai jenis barang (jika tidak ada NPWP).
Adapun piala yang dikirim oleh Fatimah terlebih dahulu harus dikaji guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Warganet Tanya Aturan Malah Dibilang Babu, Ternyata Begini Hitungan Bea Cukai Barang Impor
-
Profil 3 Kubu yang Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia
-
Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot
-
Segini Gaji dan Tukin Pegawai Bea Cukai yang Songong Hina Warganet Babu
-
PNS Bea Cukai Bikin Heboh, Sebut Masyarakat Indonesia Babu
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi