Suara.com - Seorang penyanyi warga negara Indonesia (WNI), Fatimah Zahratunnisa berhasil menyita perhatian publik usai bercerita soal pengalaman tidak mengenakan yang ia alami saat mengirim barang dari luar negeri berupa piala.
Adapun Fatimah dihadiahi sebuah piala sebagai keberhasilannya dalam ajang kontes menanyi di Jepang. Lantaran piala tersebut dinilai terlalu berat, maka Fatimah memutuskan untuk mengirimkan piala tersebut.
Nahas, Fatimah mengaku dirinya dikenakan pajak bea dan cukai saat mengirim piala tersebut. Tak tanggung-tanggung, nilai pajak itu mencapai angka Rp4 juta rupiah.
Fatimah juga mengaku harus bernyanyi di hadapan petugas bea dan cukai untuk membuktikan bahwa dirinya memang benar menjuarai ajang tersebut.
“Kamu nyanyi aja deh di sini, benar nggak suaranya sama dengan yang di video. Karena saat itu saya masih mahasiswa, setelah dari Bea Cukai saya niat untuk memang ada kuliah ke kampus. Jadi pengennya cepat-cepat selesai," jelas Fatimah, dikutip dari akun @lambegosiip, Jumat (24/3/2023).
"Awalnya saya menolak, jangan nyanyi ini kan sudah ada berkas semuanya, karena pengen cepat selesai, okelah saya nyanyi,” lanjutnya.
Bea Cukai buka suara: Jelaskan aturan kirim barang dari LN
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto ikut buka suara menanggapi polemik yang dialami oleh Fatimah. Nirwala mengaku pihaknya telah mengontak Fatimah tentang kejadian tersebut tetapi tak membuahkan informasi yang memadai, sebagaimana yang ia paparkan kepada awak media dikutip Kamis (23/3/2023).
Nirwala menjelaskan bahwa pengiriman barang dari luar negeri seperti yang dilakukan oleh Fatimah harus menempuh proses telaah. Proses tersebut diperuntukan demi menentukan apakah barang kiriman tersebut bebas bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atau tidak.
Baca Juga: Warganet Tanya Aturan Malah Dibilang Babu, Ternyata Begini Hitungan Bea Cukai Barang Impor
Apabila barang tersebut tidak dikenakan BM, maka akan ditentukan biaya agar barang itu bisa masuk ke tanah air.
Pengirim barang dapat menyerahkan bukti transaksi pembelian untuk merinci biayanya. Jika tidak dapat menyerahkan bukti transaksi, maka nilainya akan ditetapkan oleh pihak kepabeanan.
Pasal 2 ayat (1) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur ada beberapa barang yang dikategorikan sebagai barang impor. dan dikenakan bea masuk.
Barang yang bebas dari dikenakan bea masuk antara lain adalah barang yang nilainya di bawah 500 USD serta dibawa oleh penumpang saat hendak pulang ke Tanah Air.
Jika nilai barang tersebut di atas 500 USD, maka Nirwala menjelaskan tarif Bea Masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen dan PPh 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang (dengan NPWP), 15 persen atau 20 persen sesuai jenis barang (jika tidak ada NPWP).
Adapun piala yang dikirim oleh Fatimah terlebih dahulu harus dikaji guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.
Berita Terkait
-
Warganet Tanya Aturan Malah Dibilang Babu, Ternyata Begini Hitungan Bea Cukai Barang Impor
-
Profil 3 Kubu yang Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia
-
Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot
-
Segini Gaji dan Tukin Pegawai Bea Cukai yang Songong Hina Warganet Babu
-
PNS Bea Cukai Bikin Heboh, Sebut Masyarakat Indonesia Babu
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi