Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bikin geger jagad maya beberapa waktu lalu karena mengunggah meme animasi Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikut yang mencuat dari gedung DPR RI.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyatakan, meme tersebut merupakan bentuk kritik atas Langkah DPR RI yang menyetujui Perppu Cipta Kerja.
Menurut dia, meme tersebut merupakan bentuk kritik yang wajar dalam sebuah negara demokratis, seperti Indonesia.
Meme Puan Maharani berbadan tikus itu lantas mendapatkan beragam respon dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, cara BEM UI melontarkan kritik terhadap DPR RI dengan gambar Puan Maharani berbadan tikus, sebuah langkah yang kurang etis.
"Rasanya kurang patut apabila mahasiswa menyampaikan umpatan-umpatan yang kurang terdidik, asal bunyi, merendahkan akal budi," kata Hendrawan kepada awak media, Kamis (23/3/2023).
Di balik beredarnya meme tersebut, satu lainnya yang menarik untuk ditelisik adalah harta kekayaan Puan Maharani.
Terlebih kini Namanya disebut-sebut masuk dalam bursa calon wakil presiden di Pilpres 2024 mendatang.
Jika hal tersebut benar, maka rincian harta kekayaannya layak untuk diketahui oleh masyarakat umum,
Baca Juga: Lagi-Lagi Kekayaan! Sosok Eks Pejabat Pajak Ini Disoroti Netizen Karena Kekayaan Tembus 51 Miliar
Menilik laman elhkpn.kpk.go.id, diketahui Puan Maharani memiliki harta kekayaan senilai Rp397 miliar yang berupa asset tanah dan kendaraan. Adapun rincian harta kekayaan Puan Maharani adalah sebagai berikut.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 149.895.172.900
1. Tanah Seluas 2750 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI Rp 365.000.000
2. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI Rp 70.000.000
3. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 841 m2/434 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp 10.462.305.000
Berita Terkait
-
Lagi-Lagi Kekayaan! Sosok Eks Pejabat Pajak Ini Disoroti Netizen Karena Kekayaan Tembus 51 Miliar
-
Viral Istri Pejabat Kemenhub Pamer Kekayaan, LHKPN Suaminya 'Cuma' Rp1,5 Miliar
-
'Nyanyian' Rafael Alun Klarifikasi Harta Kekayaannya: Keberatan Dituduh Lakukan TPPU
-
Triyono Martanto Si Calon Hakim Agung Khusus Pajak Pemilik Kekayaan Fantastis, Tercatat Tak Punya Utang
-
Rafael Alun Trisambodo Hadapi Secara Jantan Tak akan Kabur ke Luar Negeri, Heran Hartanya Jadi Masalah
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik