Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kini menghadapi kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya.
Diketahui bahwa Eddy telah melaporkan sosok berinisial AB ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada November 2022 lalu.
Usut punya usut, AB tak lain adalah keponakan dari Eddy sendiri.
Lantas, seperti apa pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AB sehingga Eddy mengambil langkah drastis menyeret keponakannya sendiri ke meja hijau?
Catut nama buat minta uang sana sini
Eddy dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023) mengungkap ulah keponakan yang mencatut namanya untuk kepentingan pribadi.
Eddy menuding bahwa keponakannya itu membawa-bawa namanya untuk meminta uang ke berbagai pihak.
Ulah si keponakan tersebut membuat Eddy naik pitam dan membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ.
Nama Eddy digunakan oleh keponakannya untuk meraup gocek dari pihak yang menjadi korban. Sayangnya, Eddy kini urung buka suara terkait dengan nominal uang yang telah diraup oleh keponakannya itu.
Baca Juga: Rentetan Pasal Baru Berlapis yang Membayangi Mario Dandy, Ancaman Hukuman Bisa Tambah Berat
Eddy juga enggan membeberkan modus yang digunakan AB untuk menggaet korbannya lantaran hal tersebut adalah privasi.
Naik ke tahap penyidikan
Kasus ini terjadi pada November 2022 silam namun kini naik ke tahap penyidikan dan terdaftar dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Keponakan terancam UU ITE
Atas kelakuannya itu, keponakan Eddy terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Eddy kini tengah menunggu proses hukum bergulir dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan nama baiknya dipulihkan.
Berita Terkait
-
BEM UI Sebarkan Video Tikus Berkepala Puan Maharani, DPR RI Ingatkan Soal UU ITE
-
Rentetan Pasal Baru Berlapis yang Membayangi Mario Dandy, Ancaman Hukuman Bisa Tambah Berat
-
Profil Eddy Hiariej dan Peran dalam Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
-
Sumpah Ayah David Tak Rela Memaafkan Mario Dandy 'Mintalah Pengampunan ke Tuhan Kalian!'
-
Usai Dilaporkan ke KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ogah Lapor Balik Ketua IPW: Kita Harus Cari Lawan Seimbang!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Ekonom UGM: Iuran Dewan Perdamaian Bebani APBN, Rakyat Bersiap Hadapi Kenaikan Pajak
-
Pengamat: Pernyataan Menhan Soal Direksi Himbara Di Luar Kapasitas
-
Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
-
KPK Dalami Keterlibatan Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan RPTKA
-
POV: Jadi Member ShopeeVIP
-
FPI Wanti-Wanti Pemerintah Soal Siasat Uang Iuran Dewan Perdamaian Jadi Modal Invasi Gaza
-
MUI Minta Indonesia Keluar dari Board of Peace, Mensesneg: Kami Akan Berikan Penjelasan
-
Istana Harap IHSG Meroket Hari Ini, Prabowo Sempat Marah saat Anjlok?