Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kini menghadapi kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya.
Diketahui bahwa Eddy telah melaporkan sosok berinisial AB ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada November 2022 lalu.
Usut punya usut, AB tak lain adalah keponakan dari Eddy sendiri.
Lantas, seperti apa pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AB sehingga Eddy mengambil langkah drastis menyeret keponakannya sendiri ke meja hijau?
Catut nama buat minta uang sana sini
Eddy dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023) mengungkap ulah keponakan yang mencatut namanya untuk kepentingan pribadi.
Eddy menuding bahwa keponakannya itu membawa-bawa namanya untuk meminta uang ke berbagai pihak.
Ulah si keponakan tersebut membuat Eddy naik pitam dan membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ.
Nama Eddy digunakan oleh keponakannya untuk meraup gocek dari pihak yang menjadi korban. Sayangnya, Eddy kini urung buka suara terkait dengan nominal uang yang telah diraup oleh keponakannya itu.
Baca Juga: Rentetan Pasal Baru Berlapis yang Membayangi Mario Dandy, Ancaman Hukuman Bisa Tambah Berat
Eddy juga enggan membeberkan modus yang digunakan AB untuk menggaet korbannya lantaran hal tersebut adalah privasi.
Naik ke tahap penyidikan
Kasus ini terjadi pada November 2022 silam namun kini naik ke tahap penyidikan dan terdaftar dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Keponakan terancam UU ITE
Atas kelakuannya itu, keponakan Eddy terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Eddy kini tengah menunggu proses hukum bergulir dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan nama baiknya dipulihkan.
Berita Terkait
-
BEM UI Sebarkan Video Tikus Berkepala Puan Maharani, DPR RI Ingatkan Soal UU ITE
-
Rentetan Pasal Baru Berlapis yang Membayangi Mario Dandy, Ancaman Hukuman Bisa Tambah Berat
-
Profil Eddy Hiariej dan Peran dalam Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
-
Sumpah Ayah David Tak Rela Memaafkan Mario Dandy 'Mintalah Pengampunan ke Tuhan Kalian!'
-
Usai Dilaporkan ke KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ogah Lapor Balik Ketua IPW: Kita Harus Cari Lawan Seimbang!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah