Suara.com - Aktivis lingkungan penolak tambang Heri Budiawan alias Budi Pego, kembali ditangkap aparat hukum di rumahnya, pada Jumat (24/3/2023) lalu.
Menurut salah satu penasihat hukum Budi Pego, Tedho Rivai, kliennya ditangkap ketika pulang sehabis mencari pakan ternak.
Setelah itu, lanjut Tedjo, Budi Pego dijemput paksa di rumahnya oleh petugas dan setelah itu langsung dibawa ke kejaksaan setempat.
Setelah itu, pada malam harinya Budi Pego dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi, Jawa Timur. Seperti apa insiden penangkapan kembali Budi Pego? Berikut ulasannya.
Ditangkap untuk kedua kalinya
Penangkapan Budi Pego pada Jumat lalu adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya aktivis lingkungan mantan pekerja migran itu juga pernah ditangkap, ketika ia dan warga menggelar aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017.
Ketika itu, secara tiba-tiba, di tengah massa aksi terdapat sebuah spanduk yang berlogo palu arit, yang ditegaskan tidak dibuat oleh warga.
Alhasil, Budi Pego didakwa dan diaduli karena dianggap melanggar ketentuan Pasa 107a KUHP dan dianggap mengajarkan ajaran marxisme, komunisme dan leninisme.
Sedangkan penangkapannya kali ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus aksi 2017 lalu.
Komnas HAM nyatakan penangkapan Budi Pego kriminalisasi
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah menyatakan penangkapan kembali Budi Pego adalah tindakan kriminalisasi apparat negara terhadap aktivis lingkungan.
Ia juga menyatakan, pasal yang digunakan untuk menjerat Budi Pego pada 2017 lalu, yakni Pasal 107a KUHP tidak masuk akal. Sebab menurut dia, Budi Pego hanya orang biasa, mantan pekerja migran dan juga anggota perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang sama sekali tidak memahami ajaran marxisme, komunisme dan leninisme.
Aktivis lingkungan tak layak dipidana
Anis Hidayah menambahkan, sebagai aktivis lingkungan dan pembela HAM<Budi Pegi tidak pantas dipidana, dimana ia ditangkap dan ditahan.
Sebaliknya, menurut Anis, sebagai pembela HAM, Budi Pego berhak mendapatkan hak atas keadilan, hak atas lingkungan dan yang lainnya.
Berita Terkait
-
Gegara Tolak Israel! Indonesia Terancam Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20? Ekspresi Lemas Gibran Disorot
-
Usai Hampir Sentuh Rp1,1 Juta, Harga Jual Emas Antam Lesu Awal Pekan Ini
-
Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Ditangkap, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Beri Amnesti
-
Luasan Gambut Sumsel Tersisa 300 Ribu Hektar, Menyusut Akibat Aktivitas Tambang
-
Ditahan Polda Sulsel, Komnas HAM Ingatkan Hak Kesehatan Pengusaha Tambang Helmut
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut