Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyerahkan sembilan bukti baru terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto ke Divisi Propam Polri.
Dugaan pelanggraan etik terkait pengerahan personel Brimob yang mengintimidasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya ini sebelumnya dilaporkan pada Senin, 27 Februari 2023 lalu.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI, Edy Kurniawan menyebut bukti tambahan berupa foto hingga video itu ia berikan kepada penyidik Divisi Propam Polri dalam agenda pemeriksaan hari ini.
"Ada sembilan bukti tambahan yang kami ajukan, satu berupa video, printout, kami melakukan pendalaman kemudian dari beberapa foto yang membuktikan kejadian itu saat proses persidangan," kata Edy di Mabel Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Pemeriksaan hari ini, lanjut Edy, berlangsung selama tiga jam sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. Ada 10 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Edy selaku perwakilan pihak pelapor.
"Pertanyaan seputar identitas dan materi tindakan yang saya sebutkan tadi, mereka memperjelas tindakan apa yang diduga melanggar. Nah kami uraikan tindakan itu berupa teriakan, intimidasi, dan pembiaran terhadap anggota," ungkapnya.
Selain Kapolda Jawa Timur, Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya juga turut melaporkan Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan ke Divisi Propam Polri.
"Kami bepikir bahwa kejadian seperti ini tidak boleh berulang, maka dari itu Kapolda Jawa Timur harus bertanggungjawab, Kapolrestabes Surbaya harus bertanggungjawab," kata Arif Maulana perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI saat membuat laporan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Arif menyebut tindakan sejumlah personel Brimob terhadap jaksa dalam persidangan tragedi Kanjuruhan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.
Baca Juga: 135 Nyawa Tumbal Tragedi Kanjuruhan Bak Angin Lalu: "Tak Ada Perubahan Di Sepak Bola Indonesia"
"Contempt of court itu pidana, dalam persidangan itu penghinaan terhadap pengadilan itu pidana serius," jelas Arif.
Atas hal itu, lanjut Arif, Propam Mabes Polri perlu memproses etik Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya sebagai pimpinan yang bertanggung jawab. Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegur keduanya.
"Kita juga sudah tahu pak Kapolri sudah menegur langsung Kapolda dan juga Kapolrestabes Surabaya, juga sudah minta maaf terkait kejadian ini. Tetapi poinnya adalah jangan sampai kejadian seperti ini dimanapun, kapanpun, di Indonesia kejadian seperti ini berulang gitu ya. Kita berpikir, berharap, aparat kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional," tandasnya.
Berita Terkait
-
Aremania Serukan Golput di Pemilu 2024
-
135 Nyawa Tumbal Tragedi Kanjuruhan Bak Angin Lalu: "Tak Ada Perubahan Di Sepak Bola Indonesia"
-
Viral! Saat Sidang Teddy Minahasa Keceplosan Sebut Anak Buah Ngutil Barang Bukti Narkoba untuk Dihisap Sendiri
-
2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kajagung Ajukan Banding
-
Profil Trio Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Gegara Tiupan Angin
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali