Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyerahkan sembilan bukti baru terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto ke Divisi Propam Polri.
Dugaan pelanggraan etik terkait pengerahan personel Brimob yang mengintimidasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya ini sebelumnya dilaporkan pada Senin, 27 Februari 2023 lalu.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI, Edy Kurniawan menyebut bukti tambahan berupa foto hingga video itu ia berikan kepada penyidik Divisi Propam Polri dalam agenda pemeriksaan hari ini.
"Ada sembilan bukti tambahan yang kami ajukan, satu berupa video, printout, kami melakukan pendalaman kemudian dari beberapa foto yang membuktikan kejadian itu saat proses persidangan," kata Edy di Mabel Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Pemeriksaan hari ini, lanjut Edy, berlangsung selama tiga jam sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. Ada 10 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Edy selaku perwakilan pihak pelapor.
"Pertanyaan seputar identitas dan materi tindakan yang saya sebutkan tadi, mereka memperjelas tindakan apa yang diduga melanggar. Nah kami uraikan tindakan itu berupa teriakan, intimidasi, dan pembiaran terhadap anggota," ungkapnya.
Selain Kapolda Jawa Timur, Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya juga turut melaporkan Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan ke Divisi Propam Polri.
"Kami bepikir bahwa kejadian seperti ini tidak boleh berulang, maka dari itu Kapolda Jawa Timur harus bertanggungjawab, Kapolrestabes Surbaya harus bertanggungjawab," kata Arif Maulana perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI saat membuat laporan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Arif menyebut tindakan sejumlah personel Brimob terhadap jaksa dalam persidangan tragedi Kanjuruhan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.
Baca Juga: 135 Nyawa Tumbal Tragedi Kanjuruhan Bak Angin Lalu: "Tak Ada Perubahan Di Sepak Bola Indonesia"
"Contempt of court itu pidana, dalam persidangan itu penghinaan terhadap pengadilan itu pidana serius," jelas Arif.
Atas hal itu, lanjut Arif, Propam Mabes Polri perlu memproses etik Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya sebagai pimpinan yang bertanggung jawab. Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegur keduanya.
"Kita juga sudah tahu pak Kapolri sudah menegur langsung Kapolda dan juga Kapolrestabes Surabaya, juga sudah minta maaf terkait kejadian ini. Tetapi poinnya adalah jangan sampai kejadian seperti ini dimanapun, kapanpun, di Indonesia kejadian seperti ini berulang gitu ya. Kita berpikir, berharap, aparat kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional," tandasnya.
Berita Terkait
-
Aremania Serukan Golput di Pemilu 2024
-
135 Nyawa Tumbal Tragedi Kanjuruhan Bak Angin Lalu: "Tak Ada Perubahan Di Sepak Bola Indonesia"
-
Viral! Saat Sidang Teddy Minahasa Keceplosan Sebut Anak Buah Ngutil Barang Bukti Narkoba untuk Dihisap Sendiri
-
2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kajagung Ajukan Banding
-
Profil Trio Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Gegara Tiupan Angin
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan