Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyerahkan sembilan bukti baru terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto ke Divisi Propam Polri.
Dugaan pelanggraan etik terkait pengerahan personel Brimob yang mengintimidasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya ini sebelumnya dilaporkan pada Senin, 27 Februari 2023 lalu.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI, Edy Kurniawan menyebut bukti tambahan berupa foto hingga video itu ia berikan kepada penyidik Divisi Propam Polri dalam agenda pemeriksaan hari ini.
"Ada sembilan bukti tambahan yang kami ajukan, satu berupa video, printout, kami melakukan pendalaman kemudian dari beberapa foto yang membuktikan kejadian itu saat proses persidangan," kata Edy di Mabel Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Pemeriksaan hari ini, lanjut Edy, berlangsung selama tiga jam sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. Ada 10 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Edy selaku perwakilan pihak pelapor.
"Pertanyaan seputar identitas dan materi tindakan yang saya sebutkan tadi, mereka memperjelas tindakan apa yang diduga melanggar. Nah kami uraikan tindakan itu berupa teriakan, intimidasi, dan pembiaran terhadap anggota," ungkapnya.
Selain Kapolda Jawa Timur, Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya juga turut melaporkan Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan ke Divisi Propam Polri.
"Kami bepikir bahwa kejadian seperti ini tidak boleh berulang, maka dari itu Kapolda Jawa Timur harus bertanggungjawab, Kapolrestabes Surbaya harus bertanggungjawab," kata Arif Maulana perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI saat membuat laporan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Arif menyebut tindakan sejumlah personel Brimob terhadap jaksa dalam persidangan tragedi Kanjuruhan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.
Baca Juga: 135 Nyawa Tumbal Tragedi Kanjuruhan Bak Angin Lalu: "Tak Ada Perubahan Di Sepak Bola Indonesia"
"Contempt of court itu pidana, dalam persidangan itu penghinaan terhadap pengadilan itu pidana serius," jelas Arif.
Atas hal itu, lanjut Arif, Propam Mabes Polri perlu memproses etik Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya sebagai pimpinan yang bertanggung jawab. Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegur keduanya.
"Kita juga sudah tahu pak Kapolri sudah menegur langsung Kapolda dan juga Kapolrestabes Surabaya, juga sudah minta maaf terkait kejadian ini. Tetapi poinnya adalah jangan sampai kejadian seperti ini dimanapun, kapanpun, di Indonesia kejadian seperti ini berulang gitu ya. Kita berpikir, berharap, aparat kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional," tandasnya.
Berita Terkait
-
Aremania Serukan Golput di Pemilu 2024
-
135 Nyawa Tumbal Tragedi Kanjuruhan Bak Angin Lalu: "Tak Ada Perubahan Di Sepak Bola Indonesia"
-
Viral! Saat Sidang Teddy Minahasa Keceplosan Sebut Anak Buah Ngutil Barang Bukti Narkoba untuk Dihisap Sendiri
-
2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kajagung Ajukan Banding
-
Profil Trio Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Gegara Tiupan Angin
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran