Suara.com - Sidang kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023) malam berakhir dengan antiklimaks.
Sebab, Majelis Hakim memberi vonis bebas kepada dua terdakwa polisi yang dituding menembakkan gas air mata dalam Insiden Kanjuruhan.
Kedua polisi yang bernasib beruntung itu adalah Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Majelis Hakim yang memberi vonis bebas itu terdiri atas Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Sontak, profil ketiga sosok hakim tersebut menjadi informasi yang dicari-cari oleh publik usai putusan tersebut dibuat.
Berikut adalah profil ketiga anggota majelis hakim Insiden Kanjuruhan yang diperoleh dari laman resmi katan Hakim Indonesia atau IKAHI.
Ketua Majelis Hakim - Abu Achmad Sidqi Amsya
Abu Achmad Sidqi Amsya lahir pada 18 November 1968, sebagaimana yang tercantum di NIP miliknya. Ia merupakan seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Adapun pria kelahiran Sidoarjo tersebut diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1996 dan kini memiliki golongan atau pangkat Pembina Tingkat I (IV/c).
Baca Juga: Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa
Ia kini menjadi sosok hakim ketua insiden Kanjuruhan yang memvonis bebas duo polisi terdakwa penembak gas air mata.
Abu Achmad Sidqi Amsya berpangkat Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya. Sebelum terjun dunia hakim, ia terlebih dahulu menempuh pendidikan S1 Hukum Keperdataan di Universitas Sunan Giri Surabaya.
Usai lulus, ia bertugas di berbagai PN seperti di PN Situbondo, PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan PN Cibadak, Sukabumi. Ketua hakim Abu Achmad melaporkan dirinya memiliki kekayaan sebesar Rp 1.072.587.744.
Hakim Mangapul
Ketua hakim Abu Achmad ditemani oleh dua anggota majelis hakim yang salah satunya adalah Mangapul.
Pria asal Labuhanbatu, Sumatra Utara ini lahir pada 23 Juni 1964. Mangapul menempuh pendidikan di Universitas HKBP Nommensen, Medan dan melanjutkan S2 di Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Sebut Asap Gas Air Mata Terbawa Angin, Komnas HAM: Itu Diarahkan Mengejar Penonton!
-
Sepak Terjang Abu Achmad Sidqi Amsya, Hakim yang Bebaskan Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan
-
'Keluarga Korban Nangis Tiada Henti' Jeritan Mereka saat Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas
-
Polisi Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota Komisi III DPR RI Minta JPU Segera Lakukan Upaya Hukum
-
Beda Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dua Polisi Divonis Bebas Bikin Publik Kecewa
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?