Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga predator atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak berinisial JA (27), FR (25), dan FH (23). Sebanyak 12 anak laki-laki tercatat menjadi korbannya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi menyebut ketiga tersangka menggunakan modus berbeda dalam melakukan aksi kejahatannya.
"Tersangka JA yang bersangkutan melakukan tindak pidana tersebut di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung," kata Adi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Adi menuturkan modus yang digunakan tersangka JA untuk mendekati korbannya dengan cara mengimingi makanan atau uang. Total korban dari tersangka JA tercatat sebanyak enam anak laki-laki.
"Tersangka melakukan perbuatannya ketika berada di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya," ungkap Adi.
Sedangkan tersangka FH melakukan aksi kejahatannya di warung internet atau warnet. Sebagian besar anak laki-laki korban FH merupakan tetangganya.
"FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban. Kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," beber Adi.
Sementara tersangka FR ditangkap karena menjual video porno dengan tema anak-anak di Telegram. Ia mengaku menjual tema anak-anak tersebut karena lebih banyak diminati.
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai Rp 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi," jelas Adi.
Baca Juga: Kasus Dugaan 9 Hakim MK Palsukan Surat Putusan, Polda Metro Limpahkan ke Bareskrim Polri
Atas perbuatannya ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Usut Laporan Wamenkumham Eddy Hiariej terhadap Keponakannya
-
Ramadhan di Kota Pekanbaru Masih Ada Warnet yang Buka, Satpol PP Baru Layangkan Surat Edaran
-
Jelang Ramadhan, Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah per Bulan
-
Kasus Dugaan 9 Hakim MK Palsukan Surat Putusan, Polda Metro Limpahkan ke Bareskrim Polri
-
Mengupas Fakta! Ini Penyebab Adanya Psikopat
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?