Suara.com - Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono menyebut total korban penipuan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri mencapai 500 jemaah. Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp 91 miliar.
"Itu (nilai kerugiannya) masih bisa berkembang. Karena memang diduga cabangnya banyak dimana-mana dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan," kata Joko kepada wartawan, Selasa (27/3/2023).
Para tersangka, lanjut Joko, menggelapkan uang setoran jemaah untuk dibelikan sejumlah aset. Pola kejahatannya mulai dari menggelapkan seluruh uang setoran hingga menelantarkan jemaah yang telah diberangkatkan ke Arab Saudi.
"Jadi dia menipu dana jemaah tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya dipakai beli aset. Kemudian ada juga yang sudah diberangkatkan, tapi di sana ditelantarkan," jelas Joko.
Melibatkan Pasutri
Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut dua diantaranya merupakan pasangan suami istri bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48). Pasutri tersebut ditangkap di Yogyakarta.
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," ungkap Hengki.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Hermansyah (59). Ia berperan sebagai Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri perusahaan travel umrah milik tersangka Abi dan Bunda
Baca Juga: Bus Jemaah Umrah Kecelakaan Di Arab Saudi Tewaskan 20 Orang, KJRI Cek Kemungkinan WNI Jadi Korban
Hengki menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) terkait adanya beberapa jemaah umrah yang terlantar di Arab Saudi tak bisa pulang ke Tanah Air.
"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," tuturnya.
Kekinian ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pasutri Kasus Penipuan Travel Umrah, Ratusan Korban Terlantar di Arab Saudi
-
Diduga Telantarkan Jemaah Umroh di Arab Saudi, Polda Metro Jaya Amankan Pihak Travel NSWM
-
20 Jemaah Umrah Tewas dalam Kecelakaan Bus Maut di Arab Saudi, Ada Korban WNI?
-
Bus Jemaah Umrah Kecelakaan Di Arab Saudi Tewaskan 20 Orang, KJRI Cek Kemungkinan WNI Jadi Korban
-
Waspada Modus Penipuan di Purbalingga, Korban Rugi Ratusan Juta
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Teror Bom Guncang 2 Sekolah Internasional di Tangerang, Polisi Buru Pengirim Pesan!
-
Ekosida! Spanduk Protes Warnai Aksi Tolak PSN Papua di Jakarta, Ancam Demo Lebih Besar di Istana
-
Beda Reaksi Warga Sambut Menteri Purbaya Yudhi VS Bahlil Lahadalia di HUT TNI Ke-80
-
Sekolah Elite Mentari Bintaro Diancam Bom, 6 Mobil Gegana Langsung Aktif
-
Minta Delpedro Cs Dibebaskan! Cholil ERK hingga Eka Annash The Brandals Siap Jadi Penjamin
-
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS
-
Polisi Klaim Tangkap Bjorka, Pakar Siber: Kayaknya Anak Punk Deh
-
HUT ke-80 TNI Mau Dievaluasi Imbas Renggut 2 Nyawa Prajurit, Bakal Ada Investigasi?
-
Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?
-
Jabatan Mentereng Halim Kalla: Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU