Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar demo tolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU). Mereka mengklaim bakal membawa ribuan massa.
Demo tersebut rencananya akan dilaksanakan di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, besok. Kamis (30/3/2023) besok.
Koordinator Media BEM SI Ragner Angga mengatakan unjuk rasa tersebut akan diikuti ribuan mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi.
"Aksi tolak Perppu Ciptaker jadi UU di Jakarta tiga ribu orang," kata Angga kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Angga menjelaskan pihaknya juga akan menghimpun gerakan demo di berbagai daerah di seluruh Indonesia pada waktu yang sama.
"Kami juga menginstrusikan kepada mahasiswa di seluruh wilayah Indonesia juga turun aksi pada tanggal 30 Maret 2023," tutur dia.
Tidak hanya itu, kata Angga, BEM SI juga mengajak berbagai elemen masyarakat ikut aksi, termasuk buruh untuk menolak UU Cipta Kerja.
Terlebih, BEM SI kerap unjuk rasa bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang salah satunya dihimpun oleh KASBI.
"Kami undang mereka juga, undang serikat pekerja. Elemen masyarakat lain juga kita undang," ucap Angga.
Baca Juga: Jokowi Absen, Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja di MK Ditunda 2 Pekan
Angga mengaku heran setelah wakil rakyat yang dipimpin Puan Maharani meloloskan UU yang penuh masalah tersebut. Terlebih adanya gelombang penolakan yang besar dari berbagai elemen masyarakat hingga ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami telah bersama-sama merasakan dikhianati oleh bangsa sendiri, berkali-kali suara kami diabaikan. Maka, atas dasar pembangkangan ini. Aliansi BEM Seluruh Indonesia akan turun aksi untuk menuntut dan mendesak DPR RI dan pemerintah agar mencabut UU Cipta Kerja," tutur dia.
Jadi Polemik
Diketahui, aturan mengenai cipta kerja kerap menjadi polemik sejak proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU).
RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.
UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
'Membangkangnya' Petugas Partai pada Larangan Jokowi, Krisdayanti Pasang Badan Bela Puan Maharani
-
CEK FAKTA: Mobil Puan Maharani Dihadang Massa
-
Partai Buruh Pesimis dengan Penyelesaian Perkara Perppu Cipta Kerja di MK
-
Krisdayanti Sebut Acara Buka Bersama yang Dihadiri Puan Maharani Tak Berlebihan: Kami Sederhana
-
Jokowi Absen, Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja di MK Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!