Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar demo tolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU). Mereka mengklaim bakal membawa ribuan massa.
Demo tersebut rencananya akan dilaksanakan di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, besok. Kamis (30/3/2023) besok.
Koordinator Media BEM SI Ragner Angga mengatakan unjuk rasa tersebut akan diikuti ribuan mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi.
"Aksi tolak Perppu Ciptaker jadi UU di Jakarta tiga ribu orang," kata Angga kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Angga menjelaskan pihaknya juga akan menghimpun gerakan demo di berbagai daerah di seluruh Indonesia pada waktu yang sama.
"Kami juga menginstrusikan kepada mahasiswa di seluruh wilayah Indonesia juga turun aksi pada tanggal 30 Maret 2023," tutur dia.
Tidak hanya itu, kata Angga, BEM SI juga mengajak berbagai elemen masyarakat ikut aksi, termasuk buruh untuk menolak UU Cipta Kerja.
Terlebih, BEM SI kerap unjuk rasa bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang salah satunya dihimpun oleh KASBI.
"Kami undang mereka juga, undang serikat pekerja. Elemen masyarakat lain juga kita undang," ucap Angga.
Baca Juga: Jokowi Absen, Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja di MK Ditunda 2 Pekan
Angga mengaku heran setelah wakil rakyat yang dipimpin Puan Maharani meloloskan UU yang penuh masalah tersebut. Terlebih adanya gelombang penolakan yang besar dari berbagai elemen masyarakat hingga ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami telah bersama-sama merasakan dikhianati oleh bangsa sendiri, berkali-kali suara kami diabaikan. Maka, atas dasar pembangkangan ini. Aliansi BEM Seluruh Indonesia akan turun aksi untuk menuntut dan mendesak DPR RI dan pemerintah agar mencabut UU Cipta Kerja," tutur dia.
Jadi Polemik
Diketahui, aturan mengenai cipta kerja kerap menjadi polemik sejak proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU).
RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.
UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.
Kemudian pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbaru, DPR mengesahkan Peppu tersebut menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).
Berita Terkait
-
'Membangkangnya' Petugas Partai pada Larangan Jokowi, Krisdayanti Pasang Badan Bela Puan Maharani
-
CEK FAKTA: Mobil Puan Maharani Dihadang Massa
-
Partai Buruh Pesimis dengan Penyelesaian Perkara Perppu Cipta Kerja di MK
-
Krisdayanti Sebut Acara Buka Bersama yang Dihadiri Puan Maharani Tak Berlebihan: Kami Sederhana
-
Jokowi Absen, Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja di MK Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung