Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar demo tolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU). Mereka mengklaim bakal membawa ribuan massa.
Demo tersebut rencananya akan dilaksanakan di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, besok. Kamis (30/3/2023) besok.
Koordinator Media BEM SI Ragner Angga mengatakan unjuk rasa tersebut akan diikuti ribuan mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi.
"Aksi tolak Perppu Ciptaker jadi UU di Jakarta tiga ribu orang," kata Angga kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Angga menjelaskan pihaknya juga akan menghimpun gerakan demo di berbagai daerah di seluruh Indonesia pada waktu yang sama.
"Kami juga menginstrusikan kepada mahasiswa di seluruh wilayah Indonesia juga turun aksi pada tanggal 30 Maret 2023," tutur dia.
Tidak hanya itu, kata Angga, BEM SI juga mengajak berbagai elemen masyarakat ikut aksi, termasuk buruh untuk menolak UU Cipta Kerja.
Terlebih, BEM SI kerap unjuk rasa bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang salah satunya dihimpun oleh KASBI.
"Kami undang mereka juga, undang serikat pekerja. Elemen masyarakat lain juga kita undang," ucap Angga.
Baca Juga: Jokowi Absen, Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja di MK Ditunda 2 Pekan
Angga mengaku heran setelah wakil rakyat yang dipimpin Puan Maharani meloloskan UU yang penuh masalah tersebut. Terlebih adanya gelombang penolakan yang besar dari berbagai elemen masyarakat hingga ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami telah bersama-sama merasakan dikhianati oleh bangsa sendiri, berkali-kali suara kami diabaikan. Maka, atas dasar pembangkangan ini. Aliansi BEM Seluruh Indonesia akan turun aksi untuk menuntut dan mendesak DPR RI dan pemerintah agar mencabut UU Cipta Kerja," tutur dia.
Jadi Polemik
Diketahui, aturan mengenai cipta kerja kerap menjadi polemik sejak proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU).
RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.
UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
'Membangkangnya' Petugas Partai pada Larangan Jokowi, Krisdayanti Pasang Badan Bela Puan Maharani
-
CEK FAKTA: Mobil Puan Maharani Dihadang Massa
-
Partai Buruh Pesimis dengan Penyelesaian Perkara Perppu Cipta Kerja di MK
-
Krisdayanti Sebut Acara Buka Bersama yang Dihadiri Puan Maharani Tak Berlebihan: Kami Sederhana
-
Jokowi Absen, Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja di MK Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?