Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan di balik larangan buka puasa bersama atau bukber bagi pejabat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyinggung masih banyaknya masyarakat yang kesusahan.
Mantan Kapolri ini mengatakan, ia tidak bisa membayangkan jika ada pejabat atau ASN yang bukber dengan menu makanan mewah dan berlimpah, lalu memamerkannya di media sosial. Hal itu dinilai bisa menjadi permasalahan pelik di mata publik.
"Bayangkan, nanti ada (pejabat atau ASN) yang upload lagi (bukber) makan mewah, banyak dan berlimpah, sementara di sisi lain, masyarakat kita masih ada yang susah. Itu juga bisa jadi masalah," jelas Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Meski demikian, Tito mengatakan larangan itu bukan berarti para pejabat sama sekali tidak boleh bukber. Ia menyebut baik pejabat maupun ASN masih boleh buka puasa bersama, asalkan melibatkan masyarakat rentan atau tidak mampu.
"(Bukber boleh asal melibatkan) anak yatim piatu, kemudian masyarakat yang sulit, para duafa. Bisa dengan dua cara, diundang ke pendopo misalnya," saran Tito.
Selain itu, Tito juga memberikan saran kepada para pejabat dan ASN alih-alih melakukan bukber, mereka bisa mendatangi slum area atau perkampungan kumuh dan bagi-bagi bantuan sosial (bansos). Menurutnya, cara itu lebih bermanfaat dan bisa membantu masyarakat umum.
Tito juga mengingatkan kepada seluruh kepala daerah menggunakan anggaran buka puasa bersama untuk masyarakat yang memang membutuhkan. Ia menilai aksi itu bisa mendapatkan pahala.
"Saya minta kepala daerah lakukan itu. Masyarakat akan sangat berterima kasih dan saya yakin pahalanya jauh lebih besar," pesan Tito.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan aturan agar jajarannya tidak melakukan bukber karena masih pandemi Covid-19. Presiden juga menyarankan agar jajarannya menjalani ibadah puasa dengan sederhana di tahun ini.
Baca Juga: Tampil Mencolok, Wanita Ini Pamer Beli Tas Emas Dior Rp553 Juta, Warganet: Ibu-ibu Jamet...
"Pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk (anggaran) juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," saran Jokowi, Senin (27/3/2023). [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tampil Mencolok, Wanita Ini Pamer Beli Tas Emas Dior Rp553 Juta, Warganet: Ibu-ibu Jamet...
-
Inspirasi Fashion Elegan Selama Bulan Ramadhan, Cocok Untuk Buka Puasa Bersama Hingga ke Kajian
-
Akhirnya! Mendagri Tito Perintahkan Anak Buah Panggil Sekda Riau Buntut Gaya Hidup Hedon Istri dan Anak
-
Momen Fuji Cueki Thariq Halilintar di Acara Bukber Bikin Netizen Puas
-
'Membangkangnya' Petugas Partai pada Larangan Jokowi, Krisdayanti Pasang Badan Bela Puan Maharani
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah