Suara.com - Menko Polhukam Mahfud MD menantang Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, untuk mempidanakan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan dengan ancaman pidana mengenai membocorkan rahasia dokumen atau keterangan.
Sebab, Arteria sempat mewanti-wanti Mahfud MD mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada saat itu, Mahfud dituding telah membocorkan dokumen mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Berani kah saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Menko Polhukam," ujar Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Coba saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, 'Pak Budi Gunawan, menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44'. Kan persis yang saudara baca kepada saya," sambungnya.
Mahfud menekankan informasi intelijen merupakan hal yang sangat diperlukan saat bertugas.
Mantan Ketua MK itu kemudian mencontohkan informasi intelijen yang dia terima mengenai pelaksanaan aksi unjuk rasa.
Kata Mahfud, informasi tersebut tidak dia bocorkan ke mana-mana. Oleh sebab itu, Mahfud bingung kenapa dirinya tidak boleh mengumumkan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Mahfud kemudian memamerkan bahwa dirinya selalu mendapatkan informasi intelijen dari Kepala BIN setiap malam melaui pesan WhatsApp.
"Masa saya tidak boleh mengumumkan itu? Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, ini di-WA, ini info intelijen, 'Pak, besok tampaknya ada demo di sana, Pak'. 'Iya, Pak, sudah. Itu korlapnya ini, ini, kekuatannya segini aja, cukup di polsek, cukup di polres, atau harus di mabes,'" jelas Mahfud.
Wanti-wanti Arteria
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (21/3/2023) lalu, Arteria Dahlan memperingatkan Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait soal adanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Arteria menyebut, siapapun yang membocorkan dokumen rahasia bisa diancam pidana. Rahasia dokumen itu adalah terkait data transaksi janggal Rp 349 triliun itu.
“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko (Mahfud MD), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK.
Dalam Pasal 11 Ayat (1) UU itu disebutkan, "Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8 tahun 2010".
Berita Terkait
- 
            
              Blak-blakan! Mahfud Sebut Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun Terjadi Sejak 2009
 - 
            
              DPR Mundurkan Sejam dari Jadwal untuk Membahas TPPU, Mahfud MD: Saya Memaklumi
 - 
            
              Mahfud MD Ungkap 491 Orang di Kementerian Keuangan Diduga Terlibat TPPU
 - 
            
              Mik Mati Saat Beri Penjelasan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud MD: Jangan-Jangan Sabotase Ini
 - 
            
              Lempar Teka-teki Anggota DPR Markus ke Kejagung Tahun 2002, Mahfud MD Dicecar
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid