5. Riqab
Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah lainnya yaitu riqab atau yang disebut dengan hamba sahaya (budak). Riqab adalah umat Islam yang menjadi korban perbudakan, pihak yang ditawan oleh para musuh agama Islam, ataupun orang-orang yang terjajah dan teraniaya.
Mereka termasuk budak yang ingin memerdekakan dirinya sendiri. Pada zaman dahulu, banyak sekali orang yang dijadikan budak oleh saudagar kaya raya. Maka untuk bisa meringankan penderitaannya, mereka berhak menerima zakat fitrah. Biasanya, di zaman dulu zakat digunakan sebagai alat untuk membayar atau menebus budak agar mereka semua dimerdekakan.
6. Gharimin
Kemudian, ada gharimin termasuk orang yang berhak menerima zakat fitrah. Ghairimin sendiri adalah mereka yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan juga izzahnya.
Atau dengan kata lain gharimin merupakan orang yang berutang demi kemaslahatan atau kebaikan diri seperti mengobati orang yang sedang sakit atau untuk kemaslahatan umum lainnya. Seperti membangun tempat ibadah, dan tidak sanggup untuk membayar di saat sudah jatuh tempo pembayaran.
Sementara orang yang berutang untuk kepentingan maksiat seperti minum-minuman keras, zina, judi dan berhutang demi memulai bisnis kemudian bangkrut, maka hak mereka untuk mendapatkan zakat fitrah akan gugur.
7. Fi Sabilillah
Kemudian, golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu fi sabilillah. Maksud dari kata fi sabilillah adalah mereka yang rela berjuang di jalan Allah SWT. Contohnya seperti dakwah, pengembang pendidikan, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, ataupun kemaslahatan lainnya.
Baca Juga: Doa Zakat Fitrah dan Waktu Terbaik Membayarkannya, Jangan Sampai Lewat Shalat Idul Fitri
8. Ibnu Sabil
Terakhir, orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu ibnu sabil. Golongan orang ini adalah mereka yang telah kehabisan biaya di perjalanan dalam menjalankan ketaatan kepada Allah SWT. Ibnu Sabil disebut juga musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.
Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan
Zakat fitrah Zakat fitrah bisa dibayarkan, salah santunya dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha'. Di Indonesia, makanan pokok bisa berupa beras dengan kualitas yang serupa seperti yang dikonsumsi sehari-hari. Berdasarkan ukuran saat ini, besarnya zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 2,5 kg.
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah bisa dibayar dalam bentuk uang yang setara dengan harga 1 sha’ gandum, kurma ataupun beras. Jika membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, maka besarnya harus menyesuaikan dengan harga yang dikonsumsi saat itu.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, menetapkan bahwa nilai zakat fitrah yang dibayar setara dengan uang sebesar Rp45.000, per hari per jiwa.
Demikian tadi ulasan mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Doa Zakat Fitrah dan Waktu Terbaik Membayarkannya, Jangan Sampai Lewat Shalat Idul Fitri
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain
-
Niat Zakat Fitrah: Lengkap Dengan Latin dan Terjemahan
-
Jokowi Serahkan Zakat Kepada Baznas: Imbauan Kerja Transparan
-
Bayar Zakat Lewat Baznas, Ini Imbauan Jokowi untuk Pejabat Negara hingga Kepala Daerah
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
-
Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?
-
Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia
-
Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran
-
Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara
-
BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan
-
Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?