5. Riqab
Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah lainnya yaitu riqab atau yang disebut dengan hamba sahaya (budak). Riqab adalah umat Islam yang menjadi korban perbudakan, pihak yang ditawan oleh para musuh agama Islam, ataupun orang-orang yang terjajah dan teraniaya.
Mereka termasuk budak yang ingin memerdekakan dirinya sendiri. Pada zaman dahulu, banyak sekali orang yang dijadikan budak oleh saudagar kaya raya. Maka untuk bisa meringankan penderitaannya, mereka berhak menerima zakat fitrah. Biasanya, di zaman dulu zakat digunakan sebagai alat untuk membayar atau menebus budak agar mereka semua dimerdekakan.
6. Gharimin
Kemudian, ada gharimin termasuk orang yang berhak menerima zakat fitrah. Ghairimin sendiri adalah mereka yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan juga izzahnya.
Atau dengan kata lain gharimin merupakan orang yang berutang demi kemaslahatan atau kebaikan diri seperti mengobati orang yang sedang sakit atau untuk kemaslahatan umum lainnya. Seperti membangun tempat ibadah, dan tidak sanggup untuk membayar di saat sudah jatuh tempo pembayaran.
Sementara orang yang berutang untuk kepentingan maksiat seperti minum-minuman keras, zina, judi dan berhutang demi memulai bisnis kemudian bangkrut, maka hak mereka untuk mendapatkan zakat fitrah akan gugur.
7. Fi Sabilillah
Kemudian, golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu fi sabilillah. Maksud dari kata fi sabilillah adalah mereka yang rela berjuang di jalan Allah SWT. Contohnya seperti dakwah, pengembang pendidikan, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, ataupun kemaslahatan lainnya.
Baca Juga: Doa Zakat Fitrah dan Waktu Terbaik Membayarkannya, Jangan Sampai Lewat Shalat Idul Fitri
8. Ibnu Sabil
Terakhir, orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu ibnu sabil. Golongan orang ini adalah mereka yang telah kehabisan biaya di perjalanan dalam menjalankan ketaatan kepada Allah SWT. Ibnu Sabil disebut juga musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.
Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan
Zakat fitrah Zakat fitrah bisa dibayarkan, salah santunya dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha'. Di Indonesia, makanan pokok bisa berupa beras dengan kualitas yang serupa seperti yang dikonsumsi sehari-hari. Berdasarkan ukuran saat ini, besarnya zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 2,5 kg.
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah bisa dibayar dalam bentuk uang yang setara dengan harga 1 sha’ gandum, kurma ataupun beras. Jika membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, maka besarnya harus menyesuaikan dengan harga yang dikonsumsi saat itu.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, menetapkan bahwa nilai zakat fitrah yang dibayar setara dengan uang sebesar Rp45.000, per hari per jiwa.
Berita Terkait
-
Doa Zakat Fitrah dan Waktu Terbaik Membayarkannya, Jangan Sampai Lewat Shalat Idul Fitri
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain
-
Niat Zakat Fitrah: Lengkap Dengan Latin dan Terjemahan
-
Jokowi Serahkan Zakat Kepada Baznas: Imbauan Kerja Transparan
-
Bayar Zakat Lewat Baznas, Ini Imbauan Jokowi untuk Pejabat Negara hingga Kepala Daerah
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Anak 14 Tahun Tewas Dirudal Israel di Palestina
-
Identitas dan Kronologis Penangkapan Penembak di Acara Gala Dinner Donald Trump
-
Thailand Tangkap Mastermind Hybrid Scam Asal Indonesia, Tipu Investor AS di Aplikasi Kencan Online
-
Menteri PPPA Turun Tangan, Korban Kasus Daycare Little Aresha Dapat Pendampingan Psikososial
-
2 Eks PM Israel Bersatu Mau Gulingkan Benjamin Netanyahu
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup