Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan bakal menanggapi eksepsi pihak AG (15), kekasih Mario Dandy dalam sidang perkara kasus penganiayaan David Ozora pada Jumat (31/3/2023) besok.
"Jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkan besok hari Jumat," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, Kamis (30/3/2021).
Djuyamto mengatakan, sidang AG bakal digelar secara maraton setiap hari, kecuali akhir pekan. Alasannya, masa penahanan bagi terdakwa anak terbatas.
"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan. Apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan," ucap Djuyamto.
Setidaknya, keputusan pidana atas AG harus sudah dijatuhkan minimal 10 hari sebelum masa penahanan habis. Artinya semakin sedikit waktu sidang AG.
"Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," sebut dia.
AG Ajukan Eksepsi
Sebagai informasi, PN Jaksel menggelar sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa AG (15), kekasih Mario Dandy dengan agenda ekspsi atas dakwaan jaksa. Sidang digelar sekira pukul 08.00 WIB, Kamis (30/3/2023).
"Ya jadi sebagaimana kita ketahui bahwa hari ini tadi jadwalnya adalah penyampaian eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan.
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Eksepsi Lawan Dakwaan Jaksa
Djuyamto menerangkan pihaknya enggan menyampaikan isi eksepsi yang diajukan AG atas dakwaan jaksa itu. Hal itu karena, kata Djuyamto, persidangan AG digelar secara tertutup.
"Karena sidangnya tertutup oleh umum, jadi tentu materi apa yang disampaikan oleh penasihat hukum, saya belum mengetahui. Jadi, kalau mau menanyakan atau materi eksepsinya, silakan ditanyakan kepada penasihat hukum Terdakwa," ujarnya.
Didakwa Penganiayaan Berat
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan tidak ada yang berubah dari pasal yang dijeratkan jaksa kepada pacar Mario Dandy itu.
"Menjelaskan tidak jauh berbeda dari rekonstruksi, mungkin baru sebatas itu ya yang bisa saya sampaikan, tidak bisa lebih jauh karena ini sidang tertutup," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Mellisa menjelaskan jika AG dijerat dengan pasal berlapis. Dia pun memastikan pasal yang dijeratkan jaksa masih sama saat kasus itu masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!