Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wahyu juga merupakan pendiri robot trading Auto Trade Gold (ATG).
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Whisnu memastikan pihaknya tidak mengambil alih perkara Wahyu Kenzo yang tengah ditangani Polres Malang.
"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang Kota juga di Bareskrim," katanya.
Sebagaimana diketahui, Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang Kota terkait kasus penipuan robot trading ATG.
Polisi sebelumnya mengungkap jumlah korban dalam kasus ini mencapai 25 ribu orang dengan nilai kerugian ditaksir berkisar Rp9 triliun.
Dalam perkara tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Ragam Modus Pencucian Uang yang Dibongkar Mahfud MD: Bawa ke Luar Negeri sampai Meja Judi
Berita Terkait
-
Legislator Sayangkan Menteri Keuangan Tak Hadir dalam Rapat dengan Komite TPPU
-
DPR Usul Hak Angket untuk Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu
-
Dugaan TPPU di Kemenkeu, DPR Tegaskan Pentingnya UU Perampasan Aset
-
Ragam Modus Pencucian Uang yang Dibongkar Mahfud MD: Bawa ke Luar Negeri sampai Meja Judi
-
Update Kasus! Kabareskrim Polri Katakan Rp 349 Triliun yang Disebut Mahfud MD Belum Tentu Tindak Pidana
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana