Suara.com - Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Massdes Arouffy menjadi the next pejabat yang harta kekayaannya disorot. Hal ini berawal dari akun Twitter @PartaiSocmed yang membagikan gaya hidup mewah istri dan anaknya di media sosial.
Dalam sebuah foto, istrinya tampak membawa tas Hermes Birkin Crocodile yang harganya berkisar Rp1,5 miliar. Belum lagi koleksi tas branded lainnya seperti Louis Vitton hingga Dior. Sikap flexing atau pamer harta ini membuat publik penasaran dengan gaji Massdes Arouffy.
Gaji Massdes Arouffy
Tiap pegawai pemerintahan, tak terkecuali di Dinas Perhubungan atau Dishub akan menerima gaji pokok hingga tunjangan kinerja (tukin). Untuk gaji pokok, besarannya tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji pokok pegawai di lingkungan Dishub DKI Jakarta terdiri dari empat golongan yang dibagi berdasarkan pendidikan terakhir. Lalu, dari masing-masing golongan juga ada pembagiannya lagi. Berikut rinciannya.
Golongan I (lulusan SD hingga SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA hingga D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Diketahui bahwa Arouffy termasuk golongan IV/b, sehingga tiap bulan, ia menerima gaji pokok sekitar Rp3,17 sampai Rp5,2 juta. Tak hanya itu, para pejabat Dishub DKI Jakarta juga diberi tukin melalui tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020.
Baca Juga: Melongo, Harga Tas Hermes Istri Pejabat Dishub DKI Beda Tipis dari LHKPN
Rinciannya, yakni Kepala Dinas diberi tunjangan sebesar Rp 60.480.000, Wakil Kepala Dinas Rp 51.570.000, Sekretaris Dinas Rp 40.770.000, Kepala Bidang Rp 39.960.000, Kepala Suku Dinas pada Kota Rp 39.960.000, serta Kepala UPT Rp 39.960.000.
Lanjut pada Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Dinas akan menerima tukin sebesar Rp 26.190.000, Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kota Rp 26.190.000, dan Kepala Subbagian pada UPT Rp 26.190.000.
Arouffy menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga tukin yang ia terima sebesar Rp39,96 juta. Apabila ditotal dengan gaji pokoknya, ia bisa berpenghasilan sekitar Rp45 juta per bulannya.
Sementara kekayaan Arouffy menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021 mencapai Rp1,87 miliar. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan yang banyak berada di Tangerang Selatan senilai Rp982 juta.
Lalu, ada pula mobil Mistubishi Jeep dan Toyota Fortuner, serta motor Honda Beat yang mencapai Rp504 juta. Aset terbesar lainnya terdapat pada kas dan setara kas senilai Rp277,1 juta. Arouffy juga tercatat memiliki utang sebesar Rp243 juta.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Istri dan Anak Flexing di Medsos, Pejabat Dishub DKI Dipanggil Inspektorat
-
Melongo, Harga Tas Hermes Istri Pejabat Dishub DKI Beda Tipis dari LHKPN
-
Inspektorat DKI Bakal Cek Keaslian Barang yang Dipamerkan Istri dan Anak Pejabat Dishub DKI
-
Anak Massdes Arouffy, Pejabat Dishub DKI Jakarta Hobi Flexing Kekayaan
-
Geng Mamayu Aurel Hermansyah Gelar Buka Bersama, Anggotanya Tenteng Tas Seharga Rumah!
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
Terkini
-
Rismon Sianipar: Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Penyetaraan Cacat Hukum, Ini Bukti Fatalnya
-
Usut Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Eks Sekretaris Perusahaan Tajudin Noor
-
Eks Komisioner KPK: Tak Ada Keraguan Dugaan Ijazah Jokowi Palsu, Potensinya Besar
-
Sejumlah Daerah Papua Diguncang Gempa 6,6 Magnitudo, Masyarakat Diminta Waspada, Ada Susulan?
-
Prabowo Minta Tak Boleh Ada Aset Negara Mangkrak, Fasilitas Pemerintah Harus Dipakai untuk UMKM
-
Dugaan Mark-Up Gila-gilaan Proyek Warisan Jokowi: Biaya 3 Kali Lipat, Utang Rp2 Triliun Tiap Tahun
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
-
Alarm Mahfud MD: IKN dan Whoosh Warisan Masalah Hukum, Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Masuk Sel Khusus One Man One Cell, Begini Hidup Ammar Zoni Selama Meringkuk di Lapas Nusakambangan
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, 35 Bangunan Liar di Gang Royal Diratakan Satpol PP Jakbar