Profil Anas Urbaningrum
Sosok Anas Urbaningrum lahir pada 15 Juli 1969. Ia adalah putra desa, lahir di Desa Ngaglik, Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Dalam sebuah tayangan di TVOne beberapa waktu lalu, semasa kecil, Anas Urbaningrum sangat piawai membuat batu bata di desanya.
Membuat batu bata ia geluti semasa masih sekolah untuk membantu ekonomi keluarga. Anas kecil mengenyam pendidikan di SDN Bendo No 1, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Selepas SD ia melanjutkan pendidikan tingkat SMP hingga SMA di Kabupaten Blitar. Setelahnya, Anas Urbaningrum melanjutkan pendidikan ke tingkat universitas via jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987 di Universitas Airlangga (Unair).
Di Unair, Anas mengambil jurusan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Ia kemudian lulus pada 1992.
Anas kemudian melanjutkan pendidikannya di Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000. Tesis pascasarjananya bahkan telah dibukukan dengan judul "Islamo-Demokrasi: Pemikiran Nurcholish Madjid" (Republika, 2004).
Ia merampungkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Karier Politik Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum muda merupakan seorang aktivis mahasiswa yang banyak berkiprah di organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
Baca Juga: Flashback Kasus Anas Urbaningrum: Korupsi Berjamaah hingga Segera Bebas
Masa-masa pergolakan politik saat masa reformasi 1998 menjadikan masa itu sebagai kawah candradimuka bagi Anas Urbaningrum memupuk pengalaman politik saat muda. Pada era itu ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.
Anas Urbaningrum adalah salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2001-2005 yang menggelar pemilihan presiden secara langsung pertama kalinya dalah sejarah demokrasi Indonesia. Ia dilantik menjadi anggota KPU bersama 10 orang lainnya oleh almarhum Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 24 April 2001.
Namun Anas kemudian memilih mengundurkan diri sebagai anggota KPU pada Juni 2005. Sejak itulah ia terjun sebagai politikus dengan bergabung dengan Partai Demokrat. Saat itu ia ditunjuk sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.
Anas kemudian terpilih sebagai anggota DPR RI di Pemilu 2009 dari Dapil Jawa Timur VII meliputi Kota/Kabupaten Blitar, Kota/Kabupaten Kediri dan Tulungagung.
Resmi duduk sebagai legislator, Anas kemudian ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di Senayan. Di sinilah kepiawaian Anas diuji kala mengawal kasus Bank Century. Ia menjaga anggota Fraksi Demokrat tetap kompak.
Pada 2010, Demokrat menggelar pemilihan ketua umum, Anas yang menjadi salah satu kandidat ketum pun memilih mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI pada Juli tahun itu. Hingga kemudian ia pun terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Terjerat Kasus Hambalang
Makin tinggi pohon, makin besar anginnya, begitulah pepatah juga dialami Anas Urbaningrum. Tiga tahun setelah terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat ia justru terjerat kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang.
Oleh KPK, Anas resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013. Keesokan harinya atau pada 23 Februari, secara resmi Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Anas merupakan satu dari segelintir oknum kader Demokrat yang terlibat dalam kasus korupsi megaproyek wisma atlet di Hambalang, Bukit Jonggol. Keterlibatan Anas dalam korupsi proyek tersebut terendus KPK bersama rekan-rekannya yakni Nazaruddin dan Angelina Sondakh.
Dalam putusannya, hakim memvonis Anas Urbaningrum melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.
Berita Terkait
-
Flashback Kasus Anas Urbaningrum: Korupsi Berjamaah hingga Segera Bebas
-
Siap Digantung di Monas, Nostalgia Jejak Kontroversi Anas Urbaningrum
-
Loyalis Pastikan Anas Urbaningrum Bebas 10 April Nanti, Jari: Keadilan Pasti akan Datang!
-
Komentari Kisruh Piala Dunia U-20, AHY Nilai Sepak Bola Bukan Forum untuk Bela Palestina
-
Piala Dunia U-20 Batal Dilaksanakan, AHY Sebut Dunia Sepak Bola Tidak Usah Dicampuri dengan Urusan Politik
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi