Suara.com - Meski terjerat kasus besar, sosok Anas Urbaningrung tak sepenuhnya hilang meski lama dijebloskan ke penjara. Bak hantu, namanya sesekali muncul ke permukaan, terutama di momen-momen tertentu yang berkaitan dengan dirinya.
Kini, nama Anas Urbaningrum kembali mencuat, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dikabarkan bakal menghirup udara bebas pada 10 April 2023 nanti.
Diketahui, ia sebelumnya terjerat kasus megaproyek Hambalang pada 2013, lalu pada 2014 ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara hingga kemudian vonis itu 'disunat' oleh Mahkamah Agung (MA) jadi 8 tahun penjara.
Hari kebebasan Anas Urbaningrum pada tanggal 10 April disampaikan oleh salah satu loyalis Anas Urbaningrum, Makmun Murod Al Barbasy. "Rencananya (Anas Urbaningrum) akan bebas tanggal 10 April," ujar Makmun dikutip, Sabtu (1/4/2023).
Disebutkan juga, persiapan detik-detik Anas Urbaningrum bebas dari penjara sudah dipersiapkan. Sejumlah kader di Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) di Bandung telah bersiap menyambut Anas usai keluar dari Lapas Sukasmiskin nanti.
Anas Urbaningrum disebut telah meminta waktu khusus untuk hari kebebasannya. Ia meminta waktu sore hari atau setelah waktu Salat Ashar. Hal itu agar Anas bisa keluar penjara bisa langsung melanjutkan buka puasa bersama.
Setelahnya, Anas Urbaningrum disebut akan langsung menuju ke tanah kelahirannya, Blitar, Jawa Timur.
Di sisi lain, Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri sudah membenarkan apabila Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023 ini. Hanya saja, ia belum memastikan kapan tanggal Anas bisa keluar dari penjara.
Kunrat mengatakan, Lapas Sukamiskin masih menunggu surat keputusan tentang cuti menjelang bebas yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas. "Untuk tanggal kita masih nunggu SK CMB dari Dirjen Pas," katanya.
Baca Juga: Flashback Kasus Anas Urbaningrum: Korupsi Berjamaah hingga Segera Bebas
Sekedar mengingatkan, Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Di pengadilan tingkat pertama, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kemudian di tingkat banding, vonisnya dipotong menjadi tujuh tahun penjara.
Namun vonis itu berubah di tingkat kasasi, hukuman Anas justru bertambah dua kali lipat yakni 14 tahun bui. Anas Urbaningrum kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mei 2018.
Hasilnya, putusan PK pada 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan itu, jadilah Anas Urbaningrum bisa bebas pada April 2023 ini.
Selanjutnya profil Anas Urbaningrum hingga terjerat korupsi Hambalang
Berita Terkait
-
Flashback Kasus Anas Urbaningrum: Korupsi Berjamaah hingga Segera Bebas
-
Siap Digantung di Monas, Nostalgia Jejak Kontroversi Anas Urbaningrum
-
Loyalis Pastikan Anas Urbaningrum Bebas 10 April Nanti, Jari: Keadilan Pasti akan Datang!
-
Komentari Kisruh Piala Dunia U-20, AHY Nilai Sepak Bola Bukan Forum untuk Bela Palestina
-
Piala Dunia U-20 Batal Dilaksanakan, AHY Sebut Dunia Sepak Bola Tidak Usah Dicampuri dengan Urusan Politik
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong
-
Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045