Suara.com - Meski terjerat kasus besar, sosok Anas Urbaningrung tak sepenuhnya hilang meski lama dijebloskan ke penjara. Bak hantu, namanya sesekali muncul ke permukaan, terutama di momen-momen tertentu yang berkaitan dengan dirinya.
Kini, nama Anas Urbaningrum kembali mencuat, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dikabarkan bakal menghirup udara bebas pada 10 April 2023 nanti.
Diketahui, ia sebelumnya terjerat kasus megaproyek Hambalang pada 2013, lalu pada 2014 ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara hingga kemudian vonis itu 'disunat' oleh Mahkamah Agung (MA) jadi 8 tahun penjara.
Hari kebebasan Anas Urbaningrum pada tanggal 10 April disampaikan oleh salah satu loyalis Anas Urbaningrum, Makmun Murod Al Barbasy. "Rencananya (Anas Urbaningrum) akan bebas tanggal 10 April," ujar Makmun dikutip, Sabtu (1/4/2023).
Disebutkan juga, persiapan detik-detik Anas Urbaningrum bebas dari penjara sudah dipersiapkan. Sejumlah kader di Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) di Bandung telah bersiap menyambut Anas usai keluar dari Lapas Sukasmiskin nanti.
Anas Urbaningrum disebut telah meminta waktu khusus untuk hari kebebasannya. Ia meminta waktu sore hari atau setelah waktu Salat Ashar. Hal itu agar Anas bisa keluar penjara bisa langsung melanjutkan buka puasa bersama.
Setelahnya, Anas Urbaningrum disebut akan langsung menuju ke tanah kelahirannya, Blitar, Jawa Timur.
Di sisi lain, Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri sudah membenarkan apabila Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023 ini. Hanya saja, ia belum memastikan kapan tanggal Anas bisa keluar dari penjara.
Kunrat mengatakan, Lapas Sukamiskin masih menunggu surat keputusan tentang cuti menjelang bebas yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas. "Untuk tanggal kita masih nunggu SK CMB dari Dirjen Pas," katanya.
Baca Juga: Flashback Kasus Anas Urbaningrum: Korupsi Berjamaah hingga Segera Bebas
Sekedar mengingatkan, Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Di pengadilan tingkat pertama, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kemudian di tingkat banding, vonisnya dipotong menjadi tujuh tahun penjara.
Namun vonis itu berubah di tingkat kasasi, hukuman Anas justru bertambah dua kali lipat yakni 14 tahun bui. Anas Urbaningrum kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mei 2018.
Hasilnya, putusan PK pada 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan itu, jadilah Anas Urbaningrum bisa bebas pada April 2023 ini.
Selanjutnya profil Anas Urbaningrum hingga terjerat korupsi Hambalang
Berita Terkait
-
Flashback Kasus Anas Urbaningrum: Korupsi Berjamaah hingga Segera Bebas
-
Siap Digantung di Monas, Nostalgia Jejak Kontroversi Anas Urbaningrum
-
Loyalis Pastikan Anas Urbaningrum Bebas 10 April Nanti, Jari: Keadilan Pasti akan Datang!
-
Komentari Kisruh Piala Dunia U-20, AHY Nilai Sepak Bola Bukan Forum untuk Bela Palestina
-
Piala Dunia U-20 Batal Dilaksanakan, AHY Sebut Dunia Sepak Bola Tidak Usah Dicampuri dengan Urusan Politik
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026