Suara.com - Anas Urbaningrum sebentar lagi akan menghirup udara bebas pada 10 April 2023 bulan ini usai dibui karena keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, Bogor.
Jika melihat kembali kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut, ada banyak pihak yang sebenarnya terlibat. Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp706 miliar. Adapun bangunan yang sedianya bakal dijadikan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) kini mangkrak.
Kurungan penjara selama 8 tahun yang dijatuhkan kepada Anas Urbaningrum tak membuatnya getir. Isu soal ancaman Anas untuk membongkar dalang dari kasus Hambalang ini mencuat.
Kabarnya, Anas tak segan akan menguak semua rahasia dari proyek akbar Hambalang ini, termasuk orang yang terlibat di dalamnya.
Selain Anas, beberapa orang yang juga dinyatakan terlibat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Tbk Teuku Bagus Mukhamad Noor serta mantan Menpora era Presiden SBY Andi Mallarangeng.
Jejak Kasus Korupsi Hambalang
Rencana pembangunan P3SON sebenarnya telah direncanakan sejak 2003 dengan mempertimbangkan kebutuhan akan pusat pendidikan olahraga nasional. Awalnya proyek ini dipegang oleh Ditjen Olahraga Kemendikbud sebelum dipindahkan ke Kemenpora.
Keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus megakorupsi Proyek Hambalang diungkap oleh eks Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. Nazaruddin terlibat karena dalam perjalanannya Hambalang sempat menjadi rebutan antara PT Dutra Graha Indah (DGI) yang dimiliki Nazaruddin dan perusahaan BUMN PT Adhi Karya.
Singkat cerita berkat lobi-lobi yang dilakukan Anas Urbaningrum kepada Nazaruddin, PT Adhi Karya berhasil memenangi proyek dan berhak atas pembangunan Hambalang. Jaksa menyatakan Anas memperoleh Rp2,21 miliar yang digunakan sebagai pencalonan ketua umum Demokrat 2010.
Baca Juga: Cerita Eks Penyidik KPK soal Tangis Tersangka Korupsi, Sindir Rafael?
Uang diserahkan oleh Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor melalui beberapa petinggi perusahaan. Dalam pengusutan kasus secara lebih lanjut, Anas terbukti menerima gratifikasi Rp5,3 miliar dan 36.070 dolar AS dari kasus korupsi tersebut.
Saat belum terbukti terlibat dalam proyek Hambalang, Anas Urbaningrum sempat berujar bahwa ia siap digantung di Monumen Nasional jika terbukti melakukan korupsi meskipun hanya satu rupiah.
"Satu rupiah saja Anas (terbukti melakukan) korupsi Hambalang, (maka) gantung Anas di Monas," tantang Anas di Kantor DPP PD di Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Nyatanya, Anas terbukti terlibat dalam kasus itu dan menerima miliaran Rupiah sebagai uang suap korupsi proyek. Meski berakhir tak digantung, Anas dijatuhi vonis pidana hukuman delapan tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti total sebesar Rp57,59 miliar.
Sejumlah kader partai demokrat jadi aktor utama dalam mega korupsi Hambalang, diantaranya Nazaruddin, Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, hingga Angelina Sondakh.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Rektor Unud Prof. Antara Berpeluang Ditahan, Dua Kali Mangkir Panggilan Jaksa
-
Merinding! Denny Darko Terawang Kasus Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Tidak Sendirian?
-
Musuh Nikita Mirzani Selalu Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra
-
Cerita Eks Penyidik KPK soal Tangis Tersangka Korupsi, Sindir Rafael?
-
Dikaitkan Artis Inisial R di Pusaran Kasus Rafael Alun Trisambodo, Akun Instagram Rizky Billar Diserang Netizen
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah Kantongi! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga