Suara.com - Anas Urbaningrum sebentar lagi akan menghirup udara bebas pada 10 April 2023 bulan ini usai dibui karena keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, Bogor.
Jika melihat kembali kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut, ada banyak pihak yang sebenarnya terlibat. Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp706 miliar. Adapun bangunan yang sedianya bakal dijadikan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) kini mangkrak.
Kurungan penjara selama 8 tahun yang dijatuhkan kepada Anas Urbaningrum tak membuatnya getir. Isu soal ancaman Anas untuk membongkar dalang dari kasus Hambalang ini mencuat.
Kabarnya, Anas tak segan akan menguak semua rahasia dari proyek akbar Hambalang ini, termasuk orang yang terlibat di dalamnya.
Selain Anas, beberapa orang yang juga dinyatakan terlibat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Tbk Teuku Bagus Mukhamad Noor serta mantan Menpora era Presiden SBY Andi Mallarangeng.
Jejak Kasus Korupsi Hambalang
Rencana pembangunan P3SON sebenarnya telah direncanakan sejak 2003 dengan mempertimbangkan kebutuhan akan pusat pendidikan olahraga nasional. Awalnya proyek ini dipegang oleh Ditjen Olahraga Kemendikbud sebelum dipindahkan ke Kemenpora.
Keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus megakorupsi Proyek Hambalang diungkap oleh eks Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. Nazaruddin terlibat karena dalam perjalanannya Hambalang sempat menjadi rebutan antara PT Dutra Graha Indah (DGI) yang dimiliki Nazaruddin dan perusahaan BUMN PT Adhi Karya.
Singkat cerita berkat lobi-lobi yang dilakukan Anas Urbaningrum kepada Nazaruddin, PT Adhi Karya berhasil memenangi proyek dan berhak atas pembangunan Hambalang. Jaksa menyatakan Anas memperoleh Rp2,21 miliar yang digunakan sebagai pencalonan ketua umum Demokrat 2010.
Baca Juga: Cerita Eks Penyidik KPK soal Tangis Tersangka Korupsi, Sindir Rafael?
Uang diserahkan oleh Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor melalui beberapa petinggi perusahaan. Dalam pengusutan kasus secara lebih lanjut, Anas terbukti menerima gratifikasi Rp5,3 miliar dan 36.070 dolar AS dari kasus korupsi tersebut.
Saat belum terbukti terlibat dalam proyek Hambalang, Anas Urbaningrum sempat berujar bahwa ia siap digantung di Monumen Nasional jika terbukti melakukan korupsi meskipun hanya satu rupiah.
"Satu rupiah saja Anas (terbukti melakukan) korupsi Hambalang, (maka) gantung Anas di Monas," tantang Anas di Kantor DPP PD di Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Nyatanya, Anas terbukti terlibat dalam kasus itu dan menerima miliaran Rupiah sebagai uang suap korupsi proyek. Meski berakhir tak digantung, Anas dijatuhi vonis pidana hukuman delapan tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti total sebesar Rp57,59 miliar.
Sejumlah kader partai demokrat jadi aktor utama dalam mega korupsi Hambalang, diantaranya Nazaruddin, Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, hingga Angelina Sondakh.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Rektor Unud Prof. Antara Berpeluang Ditahan, Dua Kali Mangkir Panggilan Jaksa
-
Merinding! Denny Darko Terawang Kasus Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Tidak Sendirian?
-
Musuh Nikita Mirzani Selalu Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra
-
Cerita Eks Penyidik KPK soal Tangis Tersangka Korupsi, Sindir Rafael?
-
Dikaitkan Artis Inisial R di Pusaran Kasus Rafael Alun Trisambodo, Akun Instagram Rizky Billar Diserang Netizen
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO