Suara.com - PT Angkasa Pura II memecat ketiga karyawan Aviation Security (Avsec) karena menjemput, mengawal dan mencium tangan Habib Bahar bin Smith saat turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Alasannya karena ketiga karyawan tersebut melakukan tindakan tidak sesuai Standar Operating Prosedur (SOP).
Bahar bin Smith pun angkat bicara terkait fenomena tersebut. Ia justru mempertanyakan SOP yang dilanggar oleh ketiga petugas bandara itu. Bahar juga mempertanyakan apakah karena tokoh agama lain dekat dengan pemerintah sehingga tidak dipecat. Bahar juga mempertanyakan mengapa petugas Avsec yang mengawal artis tidak dipecat.
Berkenaan dengan hal tersebut, ada aturan pengawalan yang dilakukan Avsec dari PT Angkasa Pura II. Berikut ini penjelasan terkait aturan pengawasan yang dilakukan Avsec.
Avsec dapat mengawal artis luar negeri di bandara dan dilaksanakan berdasarkan informasi dan hasil analisis dalam bentuk penilaian potensi gangguan keamanan di bandara. Menurut VP of Corporate Communication AP II tidak hanya artis saja, tetapi terhadap setiap orang atau kelompok tetapi harus berdasarkan penilaian risiko dan informasi atau hasil analisis yang diterima.
Pengawalan tersebut wajib dilaksanakan secara resmi terkoordinasi. Koordinasi tersebut berupa koordinasi internal maupun yang melibatkan pihak eksternal seperti TNI dan Polri.
Pengawalan tanpa koordinasi resmi merupakan kegiatan yang melanggar SOP. Akibat potensialnya yakni adanya sanksi bagi petugas Avsec.
Bandara Soekarno-Hatta merupakan objek vital negara dan merupakan negara paling sibuk dan paling besar di Indonesia. Bandara ini mendukung mobilitas masyarakat antar negara, antar kota, maupun antar pulau. Bandara ini telah menjadi pusat kegiatan bisnis serta ekonomi.
Berdasarkan hal itu, untuk menjaga keamanan dan pelayanan serta fungsi bandara, maka ada peraturan yang ketat di dalam negeri maupun yang berlaku internasional. Oleh sebab itu, setiap aktivitas di bandara tersebut harus berdasarkan peraturan seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional.
Aturan dalam Permenhub itu menegaskan bahwa Badan Usaha Bandar Udara wajib melakukan penilaian ancaman dan risiko terhadap penerbangan. Hal ini harus dilaksanakan sesuai Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Adapun regulasi lain yang memuat aturan pengawalan yang dilakukan Avsec yakni SKEP/100/IX/1985 Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Aturan tersebut menegaskan setiap kegiatan pengumpulan massa tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang karena dapat menyebabkan adanya gangguan keamanan dan ketertiban umum di bandara.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Ketika Komisaris AP II Terciduk Laporan ke Denny Siregar Sudah Pecat 3 Avsec Penjemput Bahar bin Smith
-
Komisaris PT AP II Viral Gegara Lapor ke Denny Siregar Setelah Pecat Pegawai Avsec
-
Habib Bahar akan Perjuangkan Avsec yang Dipecat Karena Menyambutnya, Denny Siregar:Ya Kalau Enggak Terima, Pekerjakan Dong
-
Viral Habib Bahar bin Smith Geram Kabar 3 Petugas Avsec Bandara Soetta Dipecat Akibat Beri Pengawalan
-
Dinilai Pelanggaran Berat, Avsec Penjemput Bahar Smith di Bandara Disebut Pantas Dijatuhi Sanksi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Alphard Ringsek Dihantam Trailer, KH Anwar Zahid Tetap Berangkat Dakwah
-
Lewat BRILink Agen, Danantara Perluas Akses Ekonomi ke Pelosok Negeri
-
Rectors Game: Cara Unik IPB University Sambut dan Bangkitkan Semangat Mahasiswa Baru di MPKMB 63
-
Mengapa Kemenhut Dorong Perdagangan Karbon Berintegritas?
-
Modal Tabungan BRI Rp100 Ribu, Dapatkan Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale!
-
Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya
-
Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet
-
Belum 24 Jam, Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Tembus 132 Jiwa, Ratusan Orang Terluka Parah
-
TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
-
Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu