Suara.com - Media sosial kembali dihebohkan dengan aksi Komisaris PT Angkasa Pura II Fiki Chikara Satari memberikan laporan kepada pegiat media dosial Denny Siregar telah memecat 3 petugas AvSec alias Aviation Security.
Pemecatan tersebut merupakan buntut dari ketiga AvSec ketahuan mengawal kedatangan Bahar bin Smith di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (31/3/2023).
Dalam video yang beredar, tampak 3 petugas AvSec langsung mendatangi Bahar Smith yang baru tiba turun dari pesawat. Mereka langsung mencium tangan Bahar bin Smith dan mengawalnya keluar dari bandara.
Video tersebut langsung viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. Tak lama kemudian PT Angkasa Pura II menyatakan sudah memecat ketiga petugas AvSec tersebut.
Melalui akun Instagram Denny Siregar, ia menyindir tingkah ketiga petugas AvSec tersebut.
"Kang @fikisatari anak buah kalian di @angkasapura2 relijiesss sekali ya," kata Denny dalam tangkapan layar komentar Instagram yang viral.
Tak lama berselang, Fiki Satari langsung membalas komentar tersebut dengan memberikan laporan terkini soal status ketiga petugas yang viral tersebut.
"Sudah langsung diberhentikn bang @dennysirregar 3 AvSec (unorganik/outsource). Godaan puasa pisan nyak," balas Fiki.
Laporan Fiki tersebut langsung dikomentari oleh Denny, "Hahaha siaaapp kerenn."
Baca Juga: Dinilai Pelanggaran Berat, Avsec Penjemput Bahar Smith di Bandara Disebut Pantas Dijatuhi Sanksi
Tangkapan layar laporan Komisaris PT AP II untuk Denny Siregar itu langsung viral di media sosial.
Beragam komentar langsung membanjiri linimasa Twitter membahas soal aksi komisaris yang tunduk pada pegiat media sosial.
SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi menegaskan ketiga AvSec tersebut telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.
“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan sanksi sudah pasti diberikan kepada personel bandara apabila diketahui telah melakukan pelanggaran prosedur saat bertugas.
Gerry mengatakan personel bandara termasuk avsec memiliki tupoksi dalam bertugas. AP II sendiri mengatakan ketiga avsec dimaksud meninggalkan area kerja tanpa melapor atasan untuk melakukan penjemputan dan pendampingan.
Berita Terkait
-
Penjualan Obat Lesu, Kimia Farma Rugi Rp 170 Miliar Sepanjang 2022
-
Dinilai Pelanggaran Berat, Avsec Penjemput Bahar Smith di Bandara Disebut Pantas Dijatuhi Sanksi
-
Avsec Bandara Jemput Bahar Smith, Pengamat: Sudah Seharusnya Kena Sanksi
-
Kronologi Petugas Bandara Soetta Dipecat Usai Kawal-Cium Habib Bahar bin Smith
-
Penyaluran Kredit Emiten Bank Neo Commerce Tembus 139 Persen di 2022
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!