News / Nasional
Selasa, 04 April 2023 | 10:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) belum dicegah berpergian ke luar negeri. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI hingga saat ini belum melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Nama Johnny Plate sebelumnya dikabarkan turut menerima setoran Rp 500 juta per bulan terkait dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengkonfirmasi bahwa selain Jhonny penyidik juga belum melakukan pencegahan terhadap adiknya, Gregorius Alex Plate.

"Belum (dilakukan pencegahan terhadap Jhonny dan Alex), kita lihat perkembangannya ke depan ya," kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).

Kejaksaan Agung RI sejauh ini telah mencegah 25 orang bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Ketut saat itu menjelaskan pencegahan dilakukan terhadap ke-25 orang tersebut demi kepentingan penyidikan.

"Demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (30/3/2023) lalu.

Menurut Ketut, ada tambahan dua orang yang baru dicegah dari jumlah sebelumnya sebanyak 23 orang. Kedua orang tersebut, berinisial JS selaku pihak swasta dan DT selaku Direktur PT Anugerah Mega Perkasa).

"Berlaku selama 6 bulan," katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Cekal 25 Orang ke Luar Negeri

Lima Tersangka

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang tersangka.

Kelimanya, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Setoran Setiap Rabu

Dalam berkas pemeriksaan tersangka Anang, Jhonny disebut mendapatkan uang berkisar Rp500 juta yang disetorkan setiap bulan di hari Rabu.

Anang dalam laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) awalnya disebut kebingungan karena diminta uang setoran Rp500 juta secara rutin oleh Jhonny.

Load More