Suara.com - Mendekati hari Raya Idul Fitri, umat Muslim dianjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Lantas, apa itu zakat fitrah? Untuk lebih jelasnya, berikut ini pengertian zakat fitrah lengka dengan hukum/dalil, syarat, niat, keutamaan, jadwal bayar, dan besarannya.
Perlu diketahui, mengeluarkan zakat fitrah tak boleh sembarangan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat akan membayar zakat fitrah seperti niatnya, syaratnya, besarannya, dan jadwal bayarnya. Tapi sebelumnya, mari kita simak dulu pengertian zakat fitrah berikut ini.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan seorang Muslim di bulan Ramadhan menjelang lebaran Idulfitri. Zakat fitrah ini wajib ditunaikan umat Muslim baik laki-laki maupun wanita setiap tahun di bulan Ramadhan sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Imam Abu Daud).
Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik itu laki-laki maupun perempuan. Ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang bunyi hadisnya sebagai berikut:
“Dari Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim. Dan Rasulullah SAW memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan salat idul fitri”. (HR Imam Bukhari)
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap: Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan
Bagi umat Muslim yang akan bayar zakat fitrah, ada beberapa syarat zakat fitrah yang perlu diketahui. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Merdeka
- Menemui dua waktu yakni antara bulan Ramadan dan Syawal meksipun sesaat
- Memiliki harta lebih
Selain persyaratan di atas, ada juga syarat-syarat bagi orang yang tak wajib membayar zakat seperti berikut ini:
- Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan
- Anak yang lahir usai matahari terbenam di akhir Ramadhan
- Mualaf usai terbenam matahari di akhir Ramadhan
- Tanggungan seorang istri yang baru dinikahi usai terbenam matahari di akhir Ramadhan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular