Suara.com - Baru-baru ini, ramai diperbincangkan masyarakat mengenai aturan waktu istirahat atau singgah di rest area dibatasi 30 menit. Aturan ini disampaikan langsung oleh PT. Jasa Marga (Persero).
Jasa Marga mengimbau agar pengguna jalan tol tidak terlalu lama istirahat atau singgah di rest area jalan tol selama perjalanan mudik lebaran. Pengendara diimbau waktu istirahat atau singgah di rest area dibatasi 30 menit guna meminimalisir kemacetan lalu lintas.
"Imbauan kami supaya pengguna jalan bisa bergantian menggunakan fasilitas di rest area. Akan kami imbau secara periodik, secara terus menerus," ucap Tita Paulina selaku Plt. Direktur Bisnis Komersial PT Jasa Marga dalam konferensi pers (3/4/2023).
Selain itu, Jasa Marga juga memberikan imbauan agar para pengendara lebih mengutamakan take away (membeli makanan dibungkus) selama perjalanan mudik. Ini juga dilakukan guna meminimalisir waktu singgah di rest area.
Untuk mengingatkan para pengguna jalan, para petugas Jasa Marga pun akan berada di rest area di ruas-ruas jalan tol.
"Petugas akan mengumumkan di waktu puncak mengimbau pengunjung rest area yang memang sudah menggunakan fasilitas ibadahnya, toiletnya atau yang sudah berbelanja makanannya untuk bisa bergantian dengan pengguna yang lain," tambahnya.
Berdasarkan catatan Jasa Marga, tercatat ada sekitar 32 rest area yang kerap jadi titik rawan keramaian atau tempat singgah para pemudik. Adapun daftar 32 rest area tersebut yakni sebagai berikut:
1. Jalan Tol KM 19 A arah Jakarta-Cikampek
2. Jalan Tol KM 52 B Jakarta-Cikampek
Baca Juga: Puncak Mudik di Sumsel Bakal Berlangsung 20 April 2023
3. Jalan Tol KM 57 A arah Jakarta-Cikampek
4. Jalan Tol KM 62 B arah Jakarta-Cikampek
5. Rest Area Tol Jagorawi
6. Jalan Tol KM 10 A Jagorawi
7. Jalan Tol KM 45 B Jagorawi
8. Rest Area Tol arah Cipularang-Padaleunyi
9. Jalan Tol KM 97 B arah Cipularang-Padaleunyi
10. Jalan Tol KM 125 B arah Cipularang-Padeleunyi
11. Rest Area arah Palimanan-Kanci
12. Jalan Tol KM 207 A Palimanan-Kanci
13. Jalan Tol KM 208 B arah Palimanan-Kanci
14. Rest Area Tol arah Batang-Semarang
15. Jalan Tol KM 360 A arah Batang-Semarang
16. Jalan Tol KM 379 A Batang-Semarang
17. Jalan Tol KM 389 B Batang-Semarang
18. Rest Area arah Semarang-Solo
19. Jalan Tol KM 429 A arah Semarang-Solo
20. Jalan Tol KM 456 A arah Semarang-Solo
21. Jalan Tol KM 456 B arah Semarang-Solo
22. Rest Area Tol Semarang A B C
23. Jalan Tol KM 424 B Semarang A B C
24. Rest Area Tol arah Surabaya-Mojokerto
25. Jalan Tol KM 725 A arah Surabaya-Mojokerto
26. Rest Area Tol arah Pandaan-Malang
27. Jalan Tol KM 66 A arah Pandaan-Malang
28. Jalan Tol KM 66 B arah Pandaan-Malang
29. Jalan Tol KM 84 B arah Pandaan-Malang
30. Rest Area Tol arah Surabaya-Gempol
31. Jalan Tol KM 754 A arah Surabaya-Gempol
32. Jalan Tol KM 753 B arah Surabaya-Gempol
Demikian ulasan mengenai aturan waktu istirahat atau singgah di rest area dibatasi 30 menit selama perjalanan mudik disampaikan PT. Jasa Marga (Persero). Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Puncak Mudik di Sumsel Bakal Berlangsung 20 April 2023
-
Polri Siapkan Sistem Oneway Pada Puncak Arus Mudik 2023
-
Naik 44 Persen Dibanding Tahun Lalu, Menhub: 123 Juta Warga Bakal Mudik Lebaran Tahun Ini
-
Jasa Marga: 2,78 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabodetabek Saat Mudik Lebaran
-
Siap-siap, Jalan Tol Layang MBZ Bakal Gunakan Sistem Buka Tutup Saat Mudik Lebaran
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU