Suara.com - Memiliki mobil berarti Anda juga harus memikirkan garasi untuk tempat penyimpanan. Jangan sampai asal parkir dan mengganggu pengguna jalan karena bisa dilaporkan lho. Gimana cara lapor mobil parkir di jalan bukan garasi?
Aksi parkir sembarangan baru-baru ini terjadi di Jakarta Barat. Seorang warga terlibat percekcokan dengan warga lainnya di Jalan Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (3/4). Cekcok tersebut dipicu parkir liar yang dilakukan salah satunya.
Seorang warga bernama Anto (40) awalnya hendak berbelok ke Jalan Latumenten, tetapi tidak bisa karena terhalang mobil yang parkir sembarangan. Anto meminta mobil yang menghalangi itu dipindahkan dan bertanya kepada warga sekitar siapa pemiliknya.
Anto kemudian menghampiri rumah pemilik mobil yang parkir sembarangan. Namun setelah diminta memindahkan mobil, perempuan itu justru menyuruh mobil lainnya yang dipindahkan. Perempuan itu meminta Anto meminta maaf karena dinilai kurang ajar.
Akhirnya, mobil tersebut pun ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP setempat. Hal ini selaras dengan kabar yang diberikan melalui Instagram @kel.jelambarbaru.
“Menindaklanjuti laporan yg beredar pihak Kelurahan Jelambar baru beserta jajaran koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP terkait Parkir liar di Jl Sukajaya 2 RT. 03/02 Kelurahan Jelambar Baru Kec. Grogol Petamburan Kota Adm Jakarta Barat,” tulis akun tersebut.
Berkaitan dengan hal itu, berikut cara lapor mobil parkir di jalan bukan garasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mewajibkan setiap pemilik kendaraan wajib memiliki atau menguasai garasi. Bahkan ada pula larangan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor juga dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.
Meski demikian masih banyak pemilik mobil yang abai dan sengaja parkir di jalan agar menghalangi pengguna jalan. Jika demikian warga pun dapat melaporkannya ke Dinas Perhubungan dan kendaraan itu nantinya dapat diderek.
Baca Juga: Jasa Marga Siapkan 11 SPKLU di Tol Trans Jawa, Berikut Daftarnya!
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan penertiban setelah ada CRJ di JAKI.
"Kalau ada mobil parkir di fasilitas umum atau jalan lingkungan kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Jadi ada masyarakat melaporkan terkait pemanfaatan fasum untuk parkir tentu itu kami akan turun," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta.
Cara lainnya yakni datangi ketua RT atau RW agar dilakukan peneguran sebagai jalan tengah. Namun jika tidak berhasil, lakukan pengaduan kepada pihak berwajib.
Cara pengaduannya dapat secara langsung atau melalui pesan singkat ke 0813 1111 1105 atau melalui SP4N-LAPOR yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Jangan lupa foto kendaraan yang melakukan parkir liar dan terlihat plat nomornya, lokasi, dan deskripsi keterangan untuk dilaporkan.
Setelah laporan dikirim, petugas akan segera menindaklanjuti. Dinas Perhubungan setempat akan melakukan penderekan terhadap mobil tersebut.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Jasa Marga Siapkan 11 SPKLU di Tol Trans Jawa, Berikut Daftarnya!
-
Resep Iga Penyet, Hidangan Lezat Berbuka Puasa di Rumah
-
Larang PNS DKI Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Heru Budi: Dibawa Pulang Saja Nggak Boleh
-
Mudik Gratis 2023 PBNU, Cek Jadwal dan Cara Pendaftarannya
-
Amalan Nuzulul Quran Sholat Tahajud, Begini Panduan Lengkapnya dari Niat hingga Bacaan Doa Setelahnya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra