Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk melakukan mudik lebaran. Heru menyebut larangan ini selalu diimbau dari tahun ke tahun oleh pemerintah.
Contohnya pada tahun lalu, larangan memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
PNS yang tetap ngotot membawa mobil dinas untuk mudik akan dianggap melanggar dan dikenakan sanksi tertulis atau administrasi. Tak hanya itu, ada juga hukuman lainnya berupa pemotongan hingga penundaan pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Edaran dari tahun ke tahun (larangan mudik) untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang saja nggak boleh," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Penggunaan kendaraan dinas, kata Heru, memang hanya boleh untuk kepentingan yang berkaitan pekerjaan. Karena itu, ia meminta tak ada PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik.
"Dibawa pulang saja engga boleh apalagi dibawa keluar kota ya enggak boleh," pungkasnya.
Aturan Menpan
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Penggunaan kendaraan dinas diatur sebagai berikut:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berita Terkait
-
Pengurus RT di Kapuk Minta THR ke Warga, Heru Budi: Nanti Saya Telepon Lurahnya
-
Ogah Gelar Salat Id di JIS Seperti Anies, Heru Budi: Saya yang Simpel-simpel Saja
-
Heboh, Bule Jadi Pegawai Negeri Sipil di Bali: Gunakan Kendaraan Plat Merah
-
Mendapat Jaminan dari Pemerintah, Keluarga PNS Dapat Rejeki Nomplok, Simak Ini Kriteria dan Jumlahnya
-
Heru Budi Terbitkan Ingub Larang PNS DKI Pamer Kekayaan, NasDem: Contoh yang Baik untuk Masyarakat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Bantuan Logistik Kementan-Bapanas Tiba di Belawan, Bobby Nasution: Penyemangat Pascabencana di Sumut
-
TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra, Kerahkan Seluruh Kemampuan
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
-
PLN Resmikan SPKLU Center ke-6 di Jawa Barat, Siap Hadapi Lonjakan Pengguna EV Saat Nataru
-
9 Fakta Terkini Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati: Dugaan Sumber Api Hingga Kerugian Rp10 Miliar
-
KPK Jelaskan Keterkaitan Zarof Ricar di Kasus Hasbi Hasan: Ada Bukti Percakapan
-
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya
-
Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan
-
Salurkan 125 Ribu Pakaian Reject ke Sumatera, Mendagri: Daripada Menumpuk di Gudang dan Rusak
-
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026