Suara.com - Regina Nadya Suwono atau Rere yang merupakan anggota DPRD Kota Kediri termuda dari Fraksi PDIP mengaku mengundurkan diri dari partai yang dipimpin Megawati. Namun PDIP menyampaikan Rere dipecat, bukannya mengundurkan diri.
Putri pengusaha di Kediri ini mengajukan surat pengunduran diri dan ditandatanganinya di atas materai dan dikirim ke Kantor DPC PDIP Kota kediri pada 10.00 WIB. Namun ketika ditanya terkait alasannya, Regina belum dapat menyampaikannya.
Berkaitan dengan hal itu, berikut rincian harta kekayaan Regina Nadya Suwono anggota DPRD Kediri yang ribu dengan PDIP. Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan pada 23 Februari 2022 periodik 2021 berikut rincian harta kekayaannya selengkapnya.
1. Harta Bergerak Lainnya
Regina Nadya Suwono memiliki harta kekayaan berupa harta bergerak lainnya senilai Rp54.900.000 atau Rp54.9 juta. Namun dalam laman tersebut tidak ada rincian jenis, merek, tahun, dan besaran nilai harta bergerak tersebut.
2. Kas dan Setara kas
Regina Nadya Suwono juga memiliki harta kekayaan berupa kas dan setara kas dengan nilai Rp941.876.831 atau Rp 941 juta. Tidak ada rincian lebih lanjut dalam laporan tersebut.
Regina Nadya Suwono tidak memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, surat berharga, dan harta lainnya. Regina juga tidak memiliki hutang, sehingga total harta kekayaannya kini adalah Rp996.876.831 atau Rp996 juta.
Nominal tersebut berbeda dari laporan sebelumnya yakni pada laporan 31 Desember 2020, Regina memiliki total harta kekayaan Rp734.977.697 atau Rp734 juta. Sebelumnya, pada tanggal lapor 31 Desember 2019, harta kekayaannya sebesar Rp555.724.537 atau Rp555 juta.
Baca Juga: Diperiksa KPK 6 Jam Buntut Gaya Hidup Mewah, Sekda Riau: Saya Sudah Sampaikan Seluruhnya!
Kemudian pada tanggal lapor 26 maret 2019 saat sebagai Calon Anggota DPRD, Regina memiliki harta kekayaan sebesar Rp555.724.537 atau Rp555 juta. Terlihat Regina belum melaporkan periodik 2022-nya.
Berkaitan dengan kabar pengunduran diri itu, DPC PDIP Kediri menegaskan Regina dipecat karena melanggar aturan partai dan sudah diajukan pemecatan sejak September 2022.
"Regina kami nilai sudah melanggar aturan-aturan partai. Terkait posisi Regina sebelum mengundurkan diri, sebenarnya sudah kami ajukan pemecatan sejak September 2022 lalu” ujar Ketua DPC PDIP Kota Kediri Gus Sunoto Imam Mahmudi.
Sunoto dan pihaknya pun melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesegera mungkin dan masih menunggu petunjuk dari DPP PDIP. Ketua Fraksi PDIP Kota Kediri Sujoko Adi Purwanto menyampaikan F-PDIP Kediri memonitor kinerja Regina dan hasilnya Regina tidak menganggap dirinya sebagai orang PDIP.
Joko menuding pengunduran diri ini hanya meningkatkan popularitasnya. Namun Joko justru senang jika Regina berinisiatif mengundurkan diri.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK 6 Jam Buntut Gaya Hidup Mewah, Sekda Riau: Saya Sudah Sampaikan Seluruhnya!
-
Diungkap Bawaslu, Politisi PDIP Said Abdullah Bagi-bagi Duit ke Jemaah di Tiga Kecamatan Sumenep Usai Tarawih
-
Soal Amplop Berlogo PDIP di Sumenep, Bawaslu: Sumber Uang dari Said Abdullah
-
Bawaslu Putuskan Bagi-bagi Duit Politisi PDIP di Masjid Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu, Ini Penjelasannya
-
Anak Bini Hobi Flexing, Sekda Riau SF Hariyanto Akhirnya Diperiksa KPK
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI