Suara.com - Sekretaris Daerah Provinsi Riau S. F. Hariyanto rampung menjalani klarifikasi soal dugaan kejanggalan harta kekayaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Kamis (6/5/2023). Ia menjalani proses klarifikasi kurang lebih 6 jam, atau dimulai dari pukul 8.35 WIB.
Hariyanto dipanggil KPK buntut gaya hidup kelurganya yang mewah dan kerap pamer di media sosial.
Usai menjalani pemeriksaan Hariyanto menyatakan telah menyampaikan data-data soal kekayaannya, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"Saya sudah sampaikan seluruhnya, apa yang diminta, yang diperlukan sudah saya siapkan semuanya," kata Hariyanto.
Dia tidak membeberkan secara detail terkait apa saja yang diklarifikasi KPK kepadanya.
"Ya semuanya, apa yang mau diklarifikasi, LHKPN saya sudah saya klarifikasi, semua saya klarifikasi ya," katanya.
Sekda Sekdaprov Riau S. F. Hariyanto menjadi sorotan warganet dan masyarakat setelah mencuatnya video perayaan ulang tahun mewah putrinya di salah satu hotel berbintang.
Video pesta ulang tahun ke-17 putri Sekdaprov Riau itu diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.
Istri S. F. Hariyanto juga menjadi sorotan warganet soal koleksi tas mewahnya dan foto-foto liburannya ke luar negeri.
Baca Juga: Abraham Samad Buka Alasan KPK Bisa Berhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro, Kasus Formula E Mencuat
Hal tersebut mendorong KPK untuk melayangkan undangan klarifikasi LHKPN terhadap yang bersangkutan.
Direspons Mendagri
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk mengklarifikasi kasus Hariyanto.
Pada pertemuan Zoom pada Senin, 27 Maret 2023, Tito berpesan kepada pejabat negara untuk menjalankan pola hidup sederhana.
Mendagri mengingatkan kepada para kepala daerah beserta jajarannya terkait dengan perubahan media sosial.
Menurut dia, media sosial merupakan keniscayaan yang mendatangkan perubahan dan membentuk citizen journalism. Artinya, siapa saja di media sosial bisa mengunggah informasi apa pun, kemudian berujung viral dan menjadi perhatian publik.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Aset Arteria Dahlan Ludes Disita KPK karena Bersalah Dalam Kasus Rp349 Triliun?
-
SF Hariyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Harta Kekayaan, Pilih Irit Bicara
-
Abraham Samad Buka Alasan KPK Bisa Berhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro, Kasus Formula E Mencuat
-
Panas! Intip Adu Sepak Terjang Endar Priantoro vs Firli Bahuri
-
Anggota Polri di KPK Minta Dikembalikan jika Firli Ngotot Berhentikan Brigjen Endar, Kapolri: Kita Taat Asas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025