Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan, dukungannya pada rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ingin menggalakkan kepemilikan garasi bagi pengendara di Jakarta. Sebab, maraknya parkir liar yang dilakukan masyarakat disebutnya sudah sangar meresahkan.
Politisi NasDem ini menyebut banyak pelaku arogan memarkir sembarangan kendaraan bukan di rumahnya, melainkan di jalanan umum. Akibatnya, banyak pengguna jalan yang terhalang saat ingin melintas dan menimbulkan konflik.
"Saya sangat sepakat dengan rencana dan syarat-syarat tersebut. Orang mau beli kendaraan, terutama mobil, harus dipastikan punya garasi terlebih dahulu. Karena kebiasaan parkir liar sudah sangat meresahkan dan kerap menimbulkan konflik. Terutama parkir liar di gang-gang yang membuat akses jalanan semakin sempit," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Sahroni juga berharap, perda yang sudah diterapkan lebih maksimal dan dipertegas oleh Pemprov DKI. Tujuannya agar masyarakat yang biasa memarkirkan kendaraannya sembarangan jadi takut untuk melakukannya.
"Kita kan sebenarnya sudah punya Perda terkait ini. Oleh karena itu, saya minta Pj Gubernur DKI harus mulai tegas terapkan aturan tersebut. Beri sosialisasi kepada masyarakat, kalau perlu buat efek yang lebih menekan dalam penerapannya. Agar masyarakat bisa dengan cepat ikuti aturan. Kalau tidak mau sampai kapan seperti ini?" ucapnya.
Pria yang dijukuki Crazy Rich Tanjung Priok, Jakarta Utara menyebut banyak negara lain sudah menerapkan aturan ini secara efektif.
Parkir liar pun bisa ditekan dan masyarakat jadi lebih tertib.
"Jadi memang bukan hal yang baru lagi, sudah lumrah sebenarnya. Apalagi Jakarta sebagai kota metropolitan yang tingkat kepadatannya jauh di atas rata-rata. Jadi sudah tidak bisa lagi kita berkompromi dengan hal-hal seperti ini kalau kota kita mau jadi lebih tertib dan rapih," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat syarat penerbitan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor, khususnya roda empat atau mobil. Poin yang akan diwajibkan adalah mengenai kepemilikan garasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan wajib memiliki garasi sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tetang Transportasi. Dalam Pasal 140, disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaran bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Selanjutnya, dalam pasal 140 juga menyebut surat kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan STNK. Karena itu, untuk memperketat penerapan aturan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian.
"Di Perda Nomor 5 Tahun 2014 ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir. Ini akan kami koordinasikan kembali, sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Aturan ini, kata Syafrin diterbitkan karena memang masyarakat tak boleh memarkirkan kendaraannya di sembarang lokasi. Termasuk juga pada fasilitas umum (fasum) atau badan jalan, meskipun lokasinya berada di dekat permukimannya.
"Kalau tidak ada ruang parkir lalu parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan. Fasum itu untuk umum, bukan untuk pribadi. Kami imbau masyarakat, mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum di lingkungannya," ucapnya.
Pengawasan parkir liar ini, kata Syafrin, baru digencarkan anggotanya di jalan arteri. Apabila terdapat kendaraan parkir sembarangan di fasilitas umum, maka akan ia derek.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Perketat Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Parkir Sembarangan Bakal Diderek Petugas
-
Begini Cara Lapor Mobil Parkir Sembarangan di Jalan Bukan Garasi yang Bikin Ganggu Warga
-
Parkir Liar Grand Indonesia Dikeluhkan Warga, Wali Kota Jakpus Sebut Pengelola Ajukan Tambah Lokasi Parkiran
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini